Bawaslu Riau Gelar Sidang Mediasi Bacalon DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat
KANALSUMATERA.com - Bawaslu Riau menggelar sidang mediasi antara KPU Riau dengan 3 Bacalon DPD RI, Jum'at pagi (10/02).
Tiga Bacalon yang tidak memenuhi syarat tersebut ialah Mimi Lutmila, Rusli Ahmad dan Saut Sihombing). Sidang yang digelar Bawaslu Riau kali ini di agendakan pembacaan putusan melalui persidangan dan terbuka untuk umum.
Menurut Ketua Bawaslu Riau Alnovrizal, sidang putusan terhadap sengketa proses pemilu antara tiga bacalon DPD dengan KPU Riau dengan hasil putusannya adalah para pihak (bacalon DPD RI yang mengajukan sengketa dan KPU Riau) menyelesaikan sengketa mereka dalam mediasi.
"Hasil mediasi yang disepakati diantaranya adalah para bacalon DPD ybs diberi waktu tambahan 2x24 jam untuk mengupload ulang data dukungan mereka ke silon," ujarnya.
Baca: Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar dan Ini Divisi Komiosioner Lainnya
Alnovrizal menyatakan waktu 2X24 jam terhitung waktu yang diberikan KPU Pusat untuk membuka silon DPD.
Disisi yang sama, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan salinan putusan Bawaslu itu harus disampaikan ke KPU RI. Karena yang berwenang membuat jadwal itu hanya KPU RI.
Ketika ada sengketa, tambah Nugroho, KPU wajib melaksanakan hasil kesepakatan mediasi. Kesepakatan mediasi itu sesuai putusan Bawaslu Riau adalah 2 X 24 jam.
"Di kesepakatan itu semuanya disebut, setelah keputusan KPU RI tentang pelaksanaan perubahan jadwal verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu ditetapkan oleh KPU RI yaitu Bacalon DPD daerah pemilihan Provinsi Riau," tambah Komisioner KPU Riau itu.
Baca: Ketua Bawaslu Kampar Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Dukung Pemilu Berjalan Aman dan Lancar
Surat terkait putusan Bawaslu Riau itu menurut komisioner KPU Riau ini sudah diterima KPU Riau Jumat sore. KPU Riau sudah minta ke bagian hukum untuk segera menyampaikan atau meneruskan salinan hasil kesepakatan Bawaslu tadi ke KPU RI.
Nantinya, KPU RI menerbitkan perubahan jadwal verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu.
"Kalau nanti keputusan KPU RI, perubahan jadwal itu kami terima Senin misalnya, berarti kan Selasa Rabu mulai. Hitungannya hari kalender, bukan jam kerja. Kalau kalender itu kan berarti satu hari full," tutup Nugroho.*