Caleg Partai Lokal Aceh Dianggap Langgar Kode Etik
KANALSUMATERA.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengakomodir kuota caleg dari partai lokal di Aceh 120% adalah melanggar kode etik.
Seperti diketahui, dari 20 partai peserta Pemilu 2019 di Aceh, empat diantaranya adalah partai lokal. Aceh punya aturan hukum penyelenggaraan pemilu yang berbeda dengan yang berlaku nasional. Payung hukum dimaksud adalah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun.
Dalam UUPA disebutkan, penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh. Sedangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan."
Keputusan DKPP tersebut disesalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Kamaruddin keputusan DKPP itu berpontensi merugikan partai lokal di Aceh. Sebab, putusan itu dapat mengancam caleg dari partai lokal yang telah mengajukan caleg sesuai kuota 120%.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
"Bisa saja ketika caleg yang masuk 120% memenangkan kursi parlemen di Aceh akan terancam di-MK-kan atau dibatalkan oleh MK. Maka dari itu partai politik lokal di Aceh harus bersatu menyikapi serius putusan DKPP, karena hal ini merupakan kekhususan Aceh,” kata Kamaruddin yang juga dikenal sebagai Pengacara Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu.
Menurut Kamaruddin, DKPP memang tidak secara langsung membatalkan putusan KPU. Namun, menyebut KPU melanggar kode etik dalam hal memutuskan kuota caleg 120% di Aceh, bisa saja setelah itu KPU mencabut PKPU 120% Caleg di Aceh yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP dan dengan sendirinya kuota caleg 120% dibatalkan.
Selain itu, putusan dan pertimbangan DKPP itu dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat setelah penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 nantinya. Jika itu terjadi, bisa saja menjegal para caleg quota 120% yang terpilih nantinya.
Karena, aturan yang berlaku nasional seperti disebutkan dalam pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana setiap partai hanya bisa mengajukan calegnya 100 persen dari jumlah kursi di parlemen, tidak bisa diterapkan di Aceh.
Baca: Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
"Mestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur di dalam UUPA dan Qanun penyelenggaraan pemilu di Aceh,” tambah Caleg DPR RI Dapil Aceh 2 itu.
Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU Pusat akhirnya setuju Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.
"Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang telah mengatur kekhususan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengingatkan Gubernur Aceh Dan DPR Aceh jangan berdiam diri. “Harus bertindak, bagaimanpun putusan DKPP berpotensi merenggut hak konstitusional Caleg 120% partai politik lokal," pungkas Kamaruddin. iin
