DPRD Riau Soroti Penunjukan Plt. Sekwan Tanpa Melibatkan Pimpinan Dewan

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto menilai proses penunjukan Plt. Sekretaris dewan (Sekwan) woleh Gubernur Syamsuar beberapa waktu lalu, tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku.
Polemik ini dimulai ketika Sekretaris DPRD Riau Muflihun dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Berselang beberapa jam, Gubernur Syamsuar langsung menunjuk Joni Irwan yang juga Asisten III Setdaprov Riau untuk mengisi jabatan Plt Sekwan.
"Yang kita pertanyakan mekanisme penunjukannya. Tidak bisa main langsung tunjuk saja, ada proses yang harus dilewati yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan diperkuat dalam tata tertib DPRD soal pengangkatan Sekretaris Dewan, karena ini berbeda dengan OPD lain," kata Ade Agus di Pekanbaru.
Ade menjelaskan, proses penunjukan Sekwan ada mekanisme tersendiri, yang beda dengan OPD lainnya. Menurut aturan, harus melalui koordinasi dengan DPRD Riau. Dimana, Gubernur mengusulkan nama-nama Sekwan kepada pimpinan DPRD Riau. Selanjutnya, pimpinan DPRD Riau mengkonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Barulah disepakati yang mengisi jabatan Sekwan berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov dan DPRD Riau.
Baca: Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang Lagi !
"Karena bagaimanapun, Sekwan inikan tugasnya berkaitan dalam hal pelayanan terhadap kegiatan dewan. Tentu kita juga ingin tahu seperti apa figurnya, kita bisa diskusi arahnya kemana. Makanya kita minta prosesnya jangan mengangkangi aturan dan tatib. Silahkan gubernur mengusulkan nama, nanti kita pilih berdasarkan kesepakatan gubernur dan DPRD Riau," ucap politisi PKB itu.
Ade mengatakan, menyikapi hal ini pihaknya akan menyurati Pimpinan DPRD Riau untuk kemudian diteruskan kepada Pemprov Riau agar penunjukan Plt Sekwan sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. ***