Mencuatnya Wacana Interpelasi Gubernur Kepri
KANALSUMATERA.com - Wacana untuk menginterpelasi Gubernur Nurdin Basirun semakin mencuat di DPRD Kepri setelah Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera, Ing Iskandarsyah menggulirkannya baru-baru ini.
Anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kepri, Rudy Chua, di Tanjungpinang, Jumat (22/3) seperti yang dilansir dari Antara meyakini penggunaan hak interpelasi terkait kasus pertambangan di Bintan mendapat dukungan dari anggota legislatif, meski sebagian dari mereka cenderung menginginkan menunggu hasil penyelidikan KPK.
"Bagi saya tidak ada persoalan hak interpelasi dipergunakan, meski KPK mengusut kasus itu. DPRD Kepri juga perlu mengetahui permasalahan itu," ucapnya.
Hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kepri dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, misalnya tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kesan yang muncul justru ada yang disembunyikan dinas tersebut.
Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Selain permasalahan itu, lanjutnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri juga tidak diundang dalam rapat tersebut.
"Seharusnya ada dokumen yang dibawa, kemudian dijelaskan duduk permasalahannya. Ini yang didapat, informasi yang dibutuhkan tersumbat," katanya.
Rudy menjelaskan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya, menurut dia bukan hal yang luar biasa, kecuali hasil rekomendasi ditingkatkan menjadi hak angket.
Hak interpelasi, kata dia tidak membutuhkan waktu yang lama, bisa dua bulan atau tiga bulan dituntaskan sehingga tidak berpengaruh dengan Pemilu 2019. Jika hingga masa tugas anggota DPRD Kepri berakhir hak interpelasi itu belum tuntas, maka dapat dilanjutkan oleh anggota legislatif terpilih.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
"Kami ingin permasalahan ini terbuka jelas, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memperbaiki sistem dan pelaksanaannya," tegasnya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Ririn Warsiti, mendukung penggunaan hak interpelasi. Ia juga yakin dua anggota legislatif dari Gerindra lainnya mendukung penggunaan hak interpelasi tersebut.
Ririn menegaskan permasalahan yang ingin diketahuinya terkait 19 ijin angkut dan ijin jual yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM.
"Apakah mereka bekerja atas inisiatif sendiri atau ada perintah? Yang pasti ijin angkut dan jual itu berdasarkan surat keputusan gubernur. Gubernur harus mengklarifikasi permasalahan ini," tegasnya. Kso
