Policy Center ILUNI Nilai Ada Potensi Krisis Pemilu 2024
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melalui divisi Policy Center-nya, menganalisis adanya potensi krisis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya.
Hal itu disampaikan Mohammad Jibriel Avesinna kepada media pada Rabu (16/2/2021) saat diskusi daring. Jibriel menyebut ada tiga hal yang perlu menjadi catatan bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan keputusan regulasi pemilu 2024.
"Pertama, apakah pemilihan serentak lima kotak, pemilihan presiden dan legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota) hal yang realistis mengingat terdapat 894 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wafat dan 5.175 jatuh sakit pada Pemilu 2019 yang lalu," ujar Jibriel.
Jika pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, lanjutnya, dilakukan pada tahun yang sama di 2024, maka beban penyelenggara semakin berat. Kedua, Jibriel melihat ada potensi krisis legitimasi sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pada 2022-2023, terdapat sekitar 272 pejabat kepala daerah yang tidak dipilih langsung rakyatnya, melainkan penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah. Catatan ketiga, Jibriel perlu penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada terhadap situasi pandemi Covid-19." saran tegasnya.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke FraksiĀ PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini punya pandangan lain. Dia menilai keputusan tidak merevisi UU Pemilu merupakan pilihan rasional hanya bagi pemerintah dan partai politik (parpol). Ada kepentingan utilitas dan preferensi dalam menjaga manfaat dari kepentingan parpol dan pemerintah
"Utilitas pemerintah adalah pilkada terselenggara 2024 dan ambang batas pencalonan presiden tetap berlaku 20 persen kursi atau 25 persen suara. Sedangkan, utilitas partai politik baik parlemen dan non parlemen ada beragam," ujar Titi.
Namun itu, Titi memandang keputusan ini kurang memberi utilitas atau manfaat pada upaya memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi Indonesia. Selain itu, timbul potensi melemahkan mutu demokrasi Indonesia, menurunkan performa parpol, serta membatasi kuantitas dan kualitas keterlibatan partisipatoris publik.
"Meski keserentakan pemilu tidak berubah, pemerintah tetap harus melakukan perbaikan peraturan UU Pemilu. Perubahan ini diperlukan untuk mempermudah dan menjamin kemurnian suara pemilih." tegasnya. ***
