Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran

Alwira Fanzary
Selasa, 26 Maret 2019 16:34:29
Mendes diacara Deklarasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran yang ia lakukan, yakni karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Abhan melanjutkan, Bawaslu mengingatkan Eko sebagai terlapor agar tidak mengulangi perbuatan keterlibatan dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan. Sebagai menteri, atasan Eko adalah Presiden Jokowi.

Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti. Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Namun berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi Zaenal yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi yang dilaksanakan," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan seperti yang dilansir dari Republika.co.

Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat

Karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka majelis pemeriksa menilai Eko telah melakukan pelanggaran tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Eko, yakni pelanggaran administrasi Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun 2017.

Di samping itu, kuasa hukum Eko, Farid Abdurrahman, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menjelaskan, izin untuk Eko tidak terbit karena memang acara yang dihadirinya itu mendadak. Menurutnya, Eko tidak ada rencana untuk hadir pada kegiatan deklarasi tersebut. "Karena kita ada acara lain yang teragendakan sejak lama. Acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat pelaksanaan deklarasi, Eko tidak melakukan kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi-misi calon presiden. Menurutnya, Eko hanya hadir dan ikut berdiri di atas panggung. "Jadi hanya hadir, hanya ikut di atas itu saja. tidak ada ajakan, visi-misi dan lain sebagainya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi. Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri. Kso

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesi
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Penantian 27 Tahun, Tim Voli Sumbar Pastikan Tiket PON 2024
Penantian 27 Tahun, Tim Voli Sumbar Pastikan Tiket PON 2024
Baru Awal Tahun, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Lanti
Anwar Abbas: Jangan Angkat Sukarno Lalu Injak Nabi Muha
Lurah Limbungan : Progam PMB-RW Tingkatkan Kesejahteraa
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar