Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran

Alwira Fanzary
Selasa, 26 Maret 2019 16:34:29
Mendes diacara Deklarasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran yang ia lakukan, yakni karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Abhan melanjutkan, Bawaslu mengingatkan Eko sebagai terlapor agar tidak mengulangi perbuatan keterlibatan dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan. Sebagai menteri, atasan Eko adalah Presiden Jokowi.

Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti. Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Namun berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi Zaenal yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi yang dilaksanakan," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan seperti yang dilansir dari Republika.co.

Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen

Karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka majelis pemeriksa menilai Eko telah melakukan pelanggaran tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Eko, yakni pelanggaran administrasi Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun 2017.

Di samping itu, kuasa hukum Eko, Farid Abdurrahman, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menjelaskan, izin untuk Eko tidak terbit karena memang acara yang dihadirinya itu mendadak. Menurutnya, Eko tidak ada rencana untuk hadir pada kegiatan deklarasi tersebut. "Karena kita ada acara lain yang teragendakan sejak lama. Acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat pelaksanaan deklarasi, Eko tidak melakukan kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi-misi calon presiden. Menurutnya, Eko hanya hadir dan ikut berdiri di atas panggung. "Jadi hanya hadir, hanya ikut di atas itu saja. tidak ada ajakan, visi-misi dan lain sebagainya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi. Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri. Kso



Terkait
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Rumah dan Kubah Masjid Ambruk di Desa Kemang Indah, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah
Rumah dan Kubah Masjid Ambruk di Desa Kemang Indah, Warga Harapkan Perhatian Pemerintah
Dari 247 RUU Masuk Prolegnas 2020, Berikut 50 RUU yang
Terlibat Curanmor di Batam, Dua Remaja Bawah Umur Ikut
Ruqyah Mantra Pilpres
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Is
Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar:
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T