Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran

Alwira Fanzary
Selasa, 26 Maret 2019 16:34:29
Mendes diacara Deklarasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran yang ia lakukan, yakni karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Abhan melanjutkan, Bawaslu mengingatkan Eko sebagai terlapor agar tidak mengulangi perbuatan keterlibatan dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan. Sebagai menteri, atasan Eko adalah Presiden Jokowi.

Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti. Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Namun berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi Zaenal yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi yang dilaksanakan," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan seperti yang dilansir dari Republika.co.

Baca: Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar dan Ini Divisi Komiosioner Lainnya

Karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka majelis pemeriksa menilai Eko telah melakukan pelanggaran tata cara atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Eko, yakni pelanggaran administrasi Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 7 tahun 2017.

Di samping itu, kuasa hukum Eko, Farid Abdurrahman, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menjelaskan, izin untuk Eko tidak terbit karena memang acara yang dihadirinya itu mendadak. Menurutnya, Eko tidak ada rencana untuk hadir pada kegiatan deklarasi tersebut. "Karena kita ada acara lain yang teragendakan sejak lama. Acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat pelaksanaan deklarasi, Eko tidak melakukan kampanye seperti mengajak memilih ataupun menyampaikan visi-misi calon presiden. Menurutnya, Eko hanya hadir dan ikut berdiri di atas panggung. "Jadi hanya hadir, hanya ikut di atas itu saja. tidak ada ajakan, visi-misi dan lain sebagainya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Baca: Ketua Bawaslu Kampar Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Dukung Pemilu Berjalan Aman dan Lancar

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi. Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca: Setelah 20 Tahun, Akhirnya PKS Raih 2 kursi di DPRD Natuna

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri. Kso

Terkait
UPDATE: Kyai Mursyid Puncaki Suara Sementara Untuk DPD RI Dapil Riau
UPDATE: Kyai Mursyid Puncaki Suara Sementara Untuk DPD RI Dapil Riau
Dapil Riau 1: Hendry Munief Terus Bertahan, Panel Barus
Anggota DPR/MPR RI Dr. Syahrul Aidi Gelar Sosialisasi E
MPD PKS Kampar Lantik Dewan Pakar Partai, Harapkan Beri
Lainnya
Penyeludupan Sabu 15 kg Digagalkan Anggota Reskrimsus Polda Jambi
Penyeludupan Sabu 15 kg Digagalkan Anggota Reskrimsus Polda Jambi
Gelar Open House di Hari Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Bu
Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok di Sumsel
Menghebohkan..! Ornamen Jalan Mirip Salib Ada di Depan
Budaya
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Sempat Terkendala Covid-19 Riau Expo 2022 Akan Digelar
Global
Perkuat Penempatan Kerja PMI, Kepala BP2MI Temui HRD Korea
Perkuat Penempatan Kerja PMI, Kepala BP2MI Temui HRD Korea
Kunker ke Taiwan, Kepala BP2MI Bertemu 8 Pekerja Migran
Sosek Malindo Kembali Diaktifkan, Kedua Negara Berkomit
Leisure
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Pemprov Riau Gelar Lomba Desa Wisata, Berikut Desa Peme
Sukses di Butik dan Make Up, Fifi dan Budhitama Rambah
Pendidikan
Baznas dan UMRI Berbagi 1.700 Santunan Dhuafa dan Anak Yatim se Riau
Baznas dan UMRI Berbagi 1.700 Santunan Dhuafa dan Anak Yatim se Riau
Siswa SMK Muhammadiyah 2 dan 3 Pekanbaru Raih Prestasi
Kadis Dikpora Kampar Apresiasi 2 SD Muhammadiyah Kerjas
Nasional
Kepala BP2MI Kawal Langsung Pelepasan 419 PMI dari Senayan-Bandara Soekarno Hatta
Kepala BP2MI Kawal Langsung Pelepasan 419 PMI dari Senayan-Bandara Soekarno Hatta
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja
BP2MI yang Semakin 'Bersinar' di Bawah Kepemimpinan Ben
Olahraga
Daprianto Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Kampar, Harapkan Dukungan Semua Pihak
Daprianto Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Kampar, Harapkan Dukungan Semua Pihak
Wabup Husni Merza Lepas 64 Peserta Tour de Siak
PMRJ Gelar Liga Domino dan Badminton untuk Warga Riau d
Viral
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Warga Besitang Meninggal Dalam Kamar Hotel Budi Baru, D