Disebut sebagai Pemilu Paling Sensitif, Rusidi Rusdan: Kita Sudah Bekerja Sesuai Aturan
Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Proses Pemilu 2019 sudah mendekati tahapan akhir. KPU RI telah menetapkan hasil Pilleg dan Pilpres. Namun tahapan sekarang ini adalah menerima sanggahan hasil Pemilu dari peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bercerita tentang Pemilu 2019 ini, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, memiliki pendapat sendiri. Menurutnya pemilu ini merupakan pemilu paling dramatis dan sensitif selama proses pemilu yang terjadi pasca reformasi 1998.
Hal itu disampaikan Rusidi Rusdan dalam kegiatan Buka puasa bersama Bawaslu Riau yang dihadiri oleh Bawaslu se-Riau beserta insan pers yang diadakan pada Senin (27/5/2019) malam di Hotel Premiere Pekanbaru.
"Pemilu 2019 adalah pemilu yang paling sensitif dan dramatis selama ini. Energi-nya beda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Kita sebagai pengawas pemilu dituntut ekstra keras bekerja agar tidak menjadi masalah. Alhamdulillah, semua telah berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan. Hasil telah ditetapkan oleh KPU RI" terang Rusidi dalam sambutannya.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke FraksiĀ PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Dalam melakukan pengawasan, Rusidi bercerita bahwa dia menekankan kepada jajarannya untuk bekerja ekstra hati-hati. Jangan sampai ada kesalahan. Dan itu cukup dipatuhi oleh jajarannya.
Bawaslu Riau menurut Rusidi telah menjalankan kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan tegas sering dilakukan oleh Bawaslu Riau jika mendapatkan laporan dan menemukan kesalahan. Sudah banyak temuan yang direkomendasikan Bawaslu Riau dan jajarannya agar diperbaiki oleh KPU Riau dan jajarannya.
Sebagai contoh, sebanyak 38 orang oknum penyelenggara Pemilu 2019 di Provinsi Riau terancam hukuman akibat diduga keras melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Selain itu, ditegaskan Rusidi Rusdan, pada 19 Mei 2019 lalu KPU Riau belum bisa menjawab surat resmi Bawaslu Riau tentang salah input KPU Riau khusus suara 02 (Prabowo-Sandi). Ada 164 C1 sistem hitung (situng) KPU Riau yang bermasalah dan kesalahan itu baru hanya di Riau, belum termasuk seluruh Indonesia.
Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
"KPU Riau juga tak bisa jawab berapa salah hitung input suara 01 dan suara 02 di Pilpres 2019. Maka pantaslah penilaian masyarakat penghitungan KPU Riau ada masalah," jelas Rusidi Rusdan yang didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau.
Masalah di Siak ada 3 pelapor di Tualang se Kecamatan Tualang adanya dugaan penggelembungan suara. Fakta persidangan pelapor tak bisa membuktikan dan ini tidak terbukti dan PPK Tualang tak melakukan kesalahan.
Moralitas atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu se Riau yang diduga keras terlibat penggelembungan suara oknum PPK 14 orang, oknum Panwascam 16 orang, dan oknum KPPS 8 orang dan ini terjadi antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah penyidikan sentral Gakkumdu sudah ada tersangka ketua PPK Inhu dan di Pelalawan SP 2, di Bungaraya Siak ada tapi tak memenuhi syarat tapi akan dipelajari lagi ditindaklanjuti lagi. Di Kuansing diteruskan pelanggaran kode etik dan pidana dari penyelenggara yang terlibat penggelembungan suara.
Kasus yang ditangani saat ini yang sudah diputus dua pidana yakni di Meranti money politics dan kedua kampanye di lokasi pendidikan.
Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Money politic di Kampar sudah satu yang diputus oknum isteri kepala desa sedang proses di pengadilan. Oknum caleg di Inhu money politic dan dalam tahap penyidikan. Money politic di Meranti dituntut 3 bulan penjara, namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau tidak bersalah.
Sebanyak 6.950 lembar C1 akan dikoreksi dan Bawaslu beri garansi bahwa kinerja Bawaslu Riau dalam Pemilu 2019 ini sudah baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya di Bengkalis kenapa KPU Bengkalis sampai saat ini tak berani buka C1 Plano di Batin Selapan. Sementara 13 oknum penyelenggara Pemilu, caleg sedang diproses hukum sampai Senin (27/5/2019) dan yang lainnya yang terlibat penggelembungan suara juga akan segera diproses hukum. mt
