DPR Minta Presiden segera Tuntaskan Polemik OSO dan KPU

Islami
Jumat, 1 Februari 2019 21:35:28
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

KANALSUMATERA.com - Polemik pencalonan anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian meruncing. Bahkan, hingga ke ranah kepolisian.

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, OSO versus KPU harus diantisipasi karena merupakan masalah serius. Dikhawatirkan akan ada peningkatan status komisioner KPU di kepolisian yang bisa mengganggu jalannya Pemilu 2019.

"Peningkatan status terhadap komisiner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan pemilu, tapi kredibilitas penyelenggaran dan hasil pemilu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2019).

Nasir mengganggap, persoalan yang dialami KPU bukan hanya sekadar masalah pidana. Namun, menyangkut ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan.

Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik

Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut Putusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Artinya sudah menjadi polemik antara lembaga negara dan peradilan. Bukan lagi sekadar hilangnya hak politik OSO.

Nasir menambahkan, harus ada jalan keluar untuk menuntaskan polemik tersebut. Misalnya, presiden mengundang KPU, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk duduk bersama.

"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan sementara kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu OSO," katanya.

Presiden tak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut. "Jangan sampai jalannya pelantikan Presiden oleh MPR dipermasalahkan, karena anggota DPD terpilih tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget

Seperti diketahui, OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tidak menjalankan undang-undang, putusan PTUN dan Bawaslu. Putusan peradilan yang dimaksud tentang pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Di antaranya yang sudah diperiksa Arief Budiman dan Pramono Ubaid. KPU dianggap melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP. Bunyinya "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. iin

Terkait
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Lainnya
GKSB DPR Dorong Pemerintah Galang Dukungan Politik dan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina
GKSB DPR Dorong Pemerintah Galang Dukungan Politik dan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina
Kejagung Bentuk Tim Kejar Aset Tersangka Asabri ke Luar
Pelanggan Kembali Tertipu di Aplikasi Gojek, 9 Juta Rai
Masuki Karantina di Jakarta, Putri Kebudayaan Aceh 2019
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong E
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Ta
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah