DPR Minta Presiden segera Tuntaskan Polemik OSO dan KPU

Islami
Jumat, 1 Februari 2019 21:35:28
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

KANALSUMATERA.com - Polemik pencalonan anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian meruncing. Bahkan, hingga ke ranah kepolisian.

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, OSO versus KPU harus diantisipasi karena merupakan masalah serius. Dikhawatirkan akan ada peningkatan status komisioner KPU di kepolisian yang bisa mengganggu jalannya Pemilu 2019.

"Peningkatan status terhadap komisiner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan pemilu, tapi kredibilitas penyelenggaran dan hasil pemilu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2019).

Nasir mengganggap, persoalan yang dialami KPU bukan hanya sekadar masalah pidana. Namun, menyangkut ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan.

Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM

Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut Putusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Artinya sudah menjadi polemik antara lembaga negara dan peradilan. Bukan lagi sekadar hilangnya hak politik OSO.

Nasir menambahkan, harus ada jalan keluar untuk menuntaskan polemik tersebut. Misalnya, presiden mengundang KPU, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk duduk bersama.

"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan sementara kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu OSO," katanya.

Presiden tak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut. "Jangan sampai jalannya pelantikan Presiden oleh MPR dipermasalahkan, karena anggota DPD terpilih tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM

Seperti diketahui, OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tidak menjalankan undang-undang, putusan PTUN dan Bawaslu. Putusan peradilan yang dimaksud tentang pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Di antaranya yang sudah diperiksa Arief Budiman dan Pramono Ubaid. KPU dianggap melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP. Bunyinya "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. iin

Terkait
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesi
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indone
PDAM Tirta Siak Pekanbaru Diharapkan Dapat Berkontribus
Viral Foto ART Duduk di Luar Restoran Saat Majikan Maka
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembunyikan di Botol Air Mineral
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembunyikan di Botol Air Mineral
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
TVRI Gorontalo Matangkan Persiapan Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM
Temui Plt Gubri, PSPS Ajukan Pengelolaan Stadion dan Ta
KONI Riau Buka Pendaftaran Cabor Baru, Verifikasi Berka