Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Karena Revisi UU Pemilu Tak Jelas
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Politisi PKB, yang juga merangkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, mengantisipasi berbagai hal yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau revisi UU Pemilu tidak jadi maka sebaiknya presiden menerbitkan Perppu untuk mengatur hal-hal yang belum terpayungi di UU tersebut," kata Luqman Hakim kepada awak media di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Luqman mencontohkan, Pertama, beberapa hal yang belum diatur dalam UU Pemilu seperti penggunaan teknologi informasi, padahal sangat membantu dalam proses penyelenggaraan Pemilu namun perlu aturan selevel undang-undang yang mengaturnya. Kedua, menurutnya terkait beban kerja penyelenggara pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus ada langkah terobosan untuk mengatasi beban tersebut.
"Pada UU Pemilu mewajibkan penghitungan kertas suara dilakukan setelah pencoblosan selesai pada hari itu. Lalu MK memberikan norma tambahan, kalau tidak selesai hari itu juga bisa diperpanjang 20 jam tanpa jeda," terangnya.
Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Dengan ada Perppu, jelasnya, bisa diatur apakah jumlah pemilih di tiap TPS dibuat lebih sedikit sehingga suara yang dihitung di TPS lebih sedikit. Hal itu menurut dia bisa mengurangi beban kerja penyelenggara Pemilu di TPS. Atau, waktu di penghitungan suara di perpanjang.
"Dalam Rapat Tim Kerja Bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri tadi, KPU sempat menyinggung bagaimana dipastikan ada asuransi yang cukup dan bagaimana rekrutmen penyelenggara pemilu hingga TPS persyaratan kesehatan diperkuat sehingga asumsinya yang terpilih adalah petugas yang sehat," katanya.
Baca: TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
Luqman mengatakan ada kemungkinan usulan Perppu Pemilu terkait dibahas dalam Rapat Tim Kerja Bersama kalau dipandang ada kesadaran bersama untuk mengatasi beberapa poin yang belum diatur dalam UU Pemilu. "Usulan Perppu Pemilu itu harus jelas poin-poin agar tidak melebar kemana-mana karena yang dibutuhkan adalah langkah terobosan dalam pelaksanaan Pemilu namun belum diatur dalam UU Pemilu sehingga dibutuhkan Perppu." tegasnya. ***
Sumber: Republika
