Putusan MK: Inkonstitusional Aturan KTP Elektronik sebagai Syarat Pemilih

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Maret 2019 16:34:38
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan kepemilikan KTP-elektronik sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 Ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/3/2019).

Anwar Usman menambahkan, aturan tersebut dinyatakan Mahkamah sebagai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan, dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Mahkamah menimbang bahwa keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.

Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat, seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.

"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memposisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," tambah Saldi.

Artinya segala peluang terjadinya kecurangan akibat longgarnya syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya harus ditutupi, sehingga tidak mengabaikan aspek kehati-hatian terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat mengganggu terlaksananya pemilu.

Baca: Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung

Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.

"Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, penting bagi Mahkamah mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman, lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujar Saldi. Kso

Terkait
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Bukan untuk Menghadapi Iran
Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Bukan untuk Menghadapi Iran
4 Jam Kapal Roro Bengkalis Rusak di Tengah Laut, Anggot
Jadilah Guru Yang Mempesona Dalam Segala Suasana
Bawaslu Dumai Temukan 5.859 Surat Suara Rusak
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Bupati Kampar Buka Turnamen Bulutangkis Korpri, 80 Tim Ramaikan HUT Riau dan RI
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelola
Politik
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I