Putusan MK: Inkonstitusional Aturan KTP Elektronik sebagai Syarat Pemilih

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Maret 2019 16:34:38
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan kepemilikan KTP-elektronik sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 Ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/3/2019).

Anwar Usman menambahkan, aturan tersebut dinyatakan Mahkamah sebagai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan, dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menjelaskan, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Mahkamah menimbang bahwa keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.

Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat, seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.

"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memposisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," tambah Saldi.

Artinya segala peluang terjadinya kecurangan akibat longgarnya syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya harus ditutupi, sehingga tidak mengabaikan aspek kehati-hatian terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat mengganggu terlaksananya pemilu.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar

Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.

"Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, penting bagi Mahkamah mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman, lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujar Saldi. Kso

Terkait
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut Rumah Tangga sebagai Pilar Penting Negara
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Forum Pedagang Desa Kualu: Silahkan Bangun Indomaret di Jalan Nasional, Jangan Dalam Perkampungan
Forum Pedagang Desa Kualu: Silahkan Bangun Indomaret di Jalan Nasional, Jangan Dalam Perkampungan
Yulianto Resmi Dilantik Jadi Bupati Pasaman Barat, Ini
Hasrat Indonesia Tuan Rumah Olimpiade, Sanggupkah Membi
Yusril: Caleg Berlatar FPI Keluar Saja
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan