Waw.., Baliho Anak Bupati dan Wali Kota Langgar PKPU Binjai, Medan

Islami
Selasa, 6 November 2018 20:53:17
Sejumlah APK baliho melanggar aturan masih bertebaran dan tidak ditindak di Kota Binjai.

KANALSUMATERA.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye jenis baliho dan spanduk milik para elit melanggar aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Di beberapa titik Kota Binjai, APK baliho milik anak Wali Kota Binjai, anak Bupati Langkat, dan caleg-caleg bebas terpampang tidak dibongkar sebelum masa kampanye yang difasilitasi KPU Binjai seperti dilansir dari tribunmedan.com, Selasa (6/11/2018)

Sesuai prosedur KPU seharusnya Pemasangan APK 23 September 2018 - 14 April 2019, iklan media cetak-elektronik 24 Maret-14 April 2019. Namun jadwal diundur.

KPU tidak bisa memasangkan APK sesuai PKPU 23 tahun 2018 karena Bawaslu Binjai dan Satpol PP Binjai belum menindak APK Ilegal.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto ditemui usai memberi materi pada acara pembekalan caleg-caleh NasDem di Hotel Kardopa mengatakan mengetahui bahwa APK milik caleg yang notabene anak Wali Kota, anak Bupati Langkat dan caleg lainnya masih bebas terpasang menyalahi aturan.

Baca: Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Kecamatan Kampa Berlangsung Khidmat

Dia membantah ada pembiaran dan pilih kasih terhadap APK milik anak-anak para elit.

"Bawaslu sudah imbau Satpol PP yang bertugas menindak itu. Kalian tanya lah sama Satpol PP. Kami sudah sampai tiga kali kami surati, kami undang rakor tidak hadir mereka.

Kita akan tindak lanjuti ke Satpol PP lagi. Aku dah capek ngingati orang Satpol PP," ujar Ari Nurwanto.

APK baliho Muhammad Andri Alfisah caleg DPRD Sumut yang notabene anak Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham terpasang tepat di depan kantor Pemko Binjai, Jalan Sudirman.

APK Delia Pratiwi Sitepu caleg DPR RI yang notabene anak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terpampang di Jalan Sudirman. Begitu juga APK HM Sajali Ketua Partai Demokrat yang kembali mencaleg di DPRD Binjai di Jalan Sudirman.

Baca: Oknum Caleg di Rohil Bagi Sembako, Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan

"Iya menyalahi aturan itu semua. Tahu saya itu, cuma belum diturunkan juga sama Satpol PP, sudah berulangkali diingatkan. Kalau kami mana bisa menurunkannya," tukasnya saat disinggung apakah ada intervensi mengingat para caleg meruoakan bagian para elit di Langkat Binjai.

Komisioner KPU Binjai Divisi SDM Farmasi, Robby Effendi menjelaskan, Pemasangan Alat Peraga di tempat umum diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 32, ayat (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Ayat (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron, b. spanduk; dan/atau, c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter," katanya.

Robby menjelaskan pada poin 4. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Poin 5, Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

"Pasal 33 KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU," katanya.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 34 dijelaskan (1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di a. tempat ibadah, termasuk halaman, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. gedung milik pemerintah, dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, pada Pasal 24 pioin (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.

(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. (8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Kepala Satpol PP, Sugiono dan Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Febri Nanda dikonfirmasi terkait ini belum memberi jawaban. iin

Terkait
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Lainnya
Dedi Handoko Lantik Pengurus Perbakin Kampar, Targetkan Medali Emas di Porprov 2022
Dedi Handoko Lantik Pengurus Perbakin Kampar, Targetkan Medali Emas di Porprov 2022
HMA Yusuf Siregar Lantik Tiga Kades Antar Waktu
Buni Yani Bermubahalah, Dia atau Penegak Hukum yang Mas
Buni Yani Mulai Masuk Penjara 1 Februari
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri