Waw.., Baliho Anak Bupati dan Wali Kota Langgar PKPU Binjai, Medan
KANALSUMATERA.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye jenis baliho dan spanduk milik para elit melanggar aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Di beberapa titik Kota Binjai, APK baliho milik anak Wali Kota Binjai, anak Bupati Langkat, dan caleg-caleg bebas terpampang tidak dibongkar sebelum masa kampanye yang difasilitasi KPU Binjai seperti dilansir dari tribunmedan.com, Selasa (6/11/2018)
Sesuai prosedur KPU seharusnya Pemasangan APK 23 September 2018 - 14 April 2019, iklan media cetak-elektronik 24 Maret-14 April 2019. Namun jadwal diundur.
KPU tidak bisa memasangkan APK sesuai PKPU 23 tahun 2018 karena Bawaslu Binjai dan Satpol PP Binjai belum menindak APK Ilegal.
Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto ditemui usai memberi materi pada acara pembekalan caleg-caleh NasDem di Hotel Kardopa mengatakan mengetahui bahwa APK milik caleg yang notabene anak Wali Kota, anak Bupati Langkat dan caleg lainnya masih bebas terpasang menyalahi aturan.
Baca: Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Kecamatan Kampa Berlangsung Khidmat
Dia membantah ada pembiaran dan pilih kasih terhadap APK milik anak-anak para elit.
"Bawaslu sudah imbau Satpol PP yang bertugas menindak itu. Kalian tanya lah sama Satpol PP. Kami sudah sampai tiga kali kami surati, kami undang rakor tidak hadir mereka.
Kita akan tindak lanjuti ke Satpol PP lagi. Aku dah capek ngingati orang Satpol PP," ujar Ari Nurwanto.
APK baliho Muhammad Andri Alfisah caleg DPRD Sumut yang notabene anak Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham terpasang tepat di depan kantor Pemko Binjai, Jalan Sudirman.
APK Delia Pratiwi Sitepu caleg DPR RI yang notabene anak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terpampang di Jalan Sudirman. Begitu juga APK HM Sajali Ketua Partai Demokrat yang kembali mencaleg di DPRD Binjai di Jalan Sudirman.
Baca: Oknum Caleg di Rohil Bagi Sembako, Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan
"Iya menyalahi aturan itu semua. Tahu saya itu, cuma belum diturunkan juga sama Satpol PP, sudah berulangkali diingatkan. Kalau kami mana bisa menurunkannya," tukasnya saat disinggung apakah ada intervensi mengingat para caleg meruoakan bagian para elit di Langkat Binjai.
Komisioner KPU Binjai Divisi SDM Farmasi, Robby Effendi menjelaskan, Pemasangan Alat Peraga di tempat umum diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 32, ayat (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Ayat (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron, b. spanduk; dan/atau, c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
"Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter," katanya.
Robby menjelaskan pada poin 4. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Poin 5, Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
"Pasal 33 KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU," katanya.
Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 34 dijelaskan (1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di a. tempat ibadah, termasuk halaman, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. gedung milik pemerintah, dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, pada Pasal 24 pioin (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. (8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Kepala Satpol PP, Sugiono dan Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Febri Nanda dikonfirmasi terkait ini belum memberi jawaban. iin
