Waw.., Baliho Anak Bupati dan Wali Kota Langgar PKPU Binjai, Medan

Islami
Selasa, 6 November 2018 20:53:17
Sejumlah APK baliho melanggar aturan masih bertebaran dan tidak ditindak di Kota Binjai.

KANALSUMATERA.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye jenis baliho dan spanduk milik para elit melanggar aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Di beberapa titik Kota Binjai, APK baliho milik anak Wali Kota Binjai, anak Bupati Langkat, dan caleg-caleg bebas terpampang tidak dibongkar sebelum masa kampanye yang difasilitasi KPU Binjai seperti dilansir dari tribunmedan.com, Selasa (6/11/2018)

Sesuai prosedur KPU seharusnya Pemasangan APK 23 September 2018 - 14 April 2019, iklan media cetak-elektronik 24 Maret-14 April 2019. Namun jadwal diundur.

KPU tidak bisa memasangkan APK sesuai PKPU 23 tahun 2018 karena Bawaslu Binjai dan Satpol PP Binjai belum menindak APK Ilegal.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto ditemui usai memberi materi pada acara pembekalan caleg-caleh NasDem di Hotel Kardopa mengatakan mengetahui bahwa APK milik caleg yang notabene anak Wali Kota, anak Bupati Langkat dan caleg lainnya masih bebas terpasang menyalahi aturan.

Baca: Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Kecamatan Kampa Berlangsung Khidmat

Dia membantah ada pembiaran dan pilih kasih terhadap APK milik anak-anak para elit.

"Bawaslu sudah imbau Satpol PP yang bertugas menindak itu. Kalian tanya lah sama Satpol PP. Kami sudah sampai tiga kali kami surati, kami undang rakor tidak hadir mereka.

Kita akan tindak lanjuti ke Satpol PP lagi. Aku dah capek ngingati orang Satpol PP," ujar Ari Nurwanto.

APK baliho Muhammad Andri Alfisah caleg DPRD Sumut yang notabene anak Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham terpasang tepat di depan kantor Pemko Binjai, Jalan Sudirman.

APK Delia Pratiwi Sitepu caleg DPR RI yang notabene anak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terpampang di Jalan Sudirman. Begitu juga APK HM Sajali Ketua Partai Demokrat yang kembali mencaleg di DPRD Binjai di Jalan Sudirman.

Baca: Oknum Caleg di Rohil Bagi Sembako, Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan

"Iya menyalahi aturan itu semua. Tahu saya itu, cuma belum diturunkan juga sama Satpol PP, sudah berulangkali diingatkan. Kalau kami mana bisa menurunkannya," tukasnya saat disinggung apakah ada intervensi mengingat para caleg meruoakan bagian para elit di Langkat Binjai.

Komisioner KPU Binjai Divisi SDM Farmasi, Robby Effendi menjelaskan, Pemasangan Alat Peraga di tempat umum diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 32, ayat (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Ayat (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron, b. spanduk; dan/atau, c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter," katanya.

Robby menjelaskan pada poin 4. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Poin 5, Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

"Pasal 33 KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU," katanya.

Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru

Dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 34 dijelaskan (1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di a. tempat ibadah, termasuk halaman, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. gedung milik pemerintah, dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, pada Pasal 24 pioin (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.

(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. (8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Kepala Satpol PP, Sugiono dan Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Febri Nanda dikonfirmasi terkait ini belum memberi jawaban. iin

Terkait
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR T
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Lainnya
Tahun Depan Dana Tes Urine PNS dan THL Dianggarkan Pemko Pekanbaru
Tahun Depan Dana Tes Urine PNS dan THL Dianggarkan Pemko Pekanbaru
Terkait Konsolidasi Tanah, DPRD Pekanbaru Panggil BPN d
BMKG Aceh Deteksi 5 Titik Panas Indikasi Karhutla
Jadi Kurir Sabu-sabu 8 Kg di Kepri, Hakim Vonis Tiga Pe
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I