Waw.., Baliho Anak Bupati dan Wali Kota Langgar PKPU Binjai, Medan

Islami
Selasa, 6 November 2018 20:53:17
Sejumlah APK baliho melanggar aturan masih bertebaran dan tidak ditindak di Kota Binjai.

KANALSUMATERA.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye jenis baliho dan spanduk milik para elit melanggar aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Di beberapa titik Kota Binjai, APK baliho milik anak Wali Kota Binjai, anak Bupati Langkat, dan caleg-caleg bebas terpampang tidak dibongkar sebelum masa kampanye yang difasilitasi KPU Binjai seperti dilansir dari tribunmedan.com, Selasa (6/11/2018)

Sesuai prosedur KPU seharusnya Pemasangan APK 23 September 2018 - 14 April 2019, iklan media cetak-elektronik 24 Maret-14 April 2019. Namun jadwal diundur.

KPU tidak bisa memasangkan APK sesuai PKPU 23 tahun 2018 karena Bawaslu Binjai dan Satpol PP Binjai belum menindak APK Ilegal.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto ditemui usai memberi materi pada acara pembekalan caleg-caleh NasDem di Hotel Kardopa mengatakan mengetahui bahwa APK milik caleg yang notabene anak Wali Kota, anak Bupati Langkat dan caleg lainnya masih bebas terpasang menyalahi aturan.

Baca: Upacara HUT KORPRI dan PGRI di Kecamatan Kampa Berlangsung Khidmat

Dia membantah ada pembiaran dan pilih kasih terhadap APK milik anak-anak para elit.

"Bawaslu sudah imbau Satpol PP yang bertugas menindak itu. Kalian tanya lah sama Satpol PP. Kami sudah sampai tiga kali kami surati, kami undang rakor tidak hadir mereka.

Kita akan tindak lanjuti ke Satpol PP lagi. Aku dah capek ngingati orang Satpol PP," ujar Ari Nurwanto.

APK baliho Muhammad Andri Alfisah caleg DPRD Sumut yang notabene anak Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham terpasang tepat di depan kantor Pemko Binjai, Jalan Sudirman.

APK Delia Pratiwi Sitepu caleg DPR RI yang notabene anak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu terpampang di Jalan Sudirman. Begitu juga APK HM Sajali Ketua Partai Demokrat yang kembali mencaleg di DPRD Binjai di Jalan Sudirman.

Baca: Oknum Caleg di Rohil Bagi Sembako, Bawaslu Riau Lakukan Pendampingan

"Iya menyalahi aturan itu semua. Tahu saya itu, cuma belum diturunkan juga sama Satpol PP, sudah berulangkali diingatkan. Kalau kami mana bisa menurunkannya," tukasnya saat disinggung apakah ada intervensi mengingat para caleg meruoakan bagian para elit di Langkat Binjai.

Komisioner KPU Binjai Divisi SDM Farmasi, Robby Effendi menjelaskan, Pemasangan Alat Peraga di tempat umum diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 32, ayat (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. Ayat (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron, b. spanduk; dan/atau, c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter," katanya.

Robby menjelaskan pada poin 4. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Poin 5, Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

"Pasal 33 KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU," katanya.

Baca: Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik

Dalam PKPU 23 tahun 2018 Pasal 34 dijelaskan (1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di a. tempat ibadah, termasuk halaman, b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, c. gedung milik pemerintah, dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, pada Pasal 24 pioin (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.

(7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. (8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Kepala Satpol PP, Sugiono dan Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Febri Nanda dikonfirmasi terkait ini belum memberi jawaban. iin



Terkait
Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya
Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya
Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpr
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesi
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Lainnya
FPKS: Solar Langka Berpotensi Sebabkan Kecelakaan dan Harga Barang Tinggi
FPKS: Solar Langka Berpotensi Sebabkan Kecelakaan dan Harga Barang Tinggi
Kasus Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Penuhi Pan
Syahrul Aidi Ajak Kepala Balai Sungai Berkeliling Menin
Pasca Kemarau, Petani Panggak Darat di Lingga Kembali P
Hukum
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Nasional
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Karhutla Berulang Tiap Tahun, Syahrul Aidi Dorong TNI Jalankan Operasi secara Terencana dan Terpadu
Prabowo Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan, Rekrutmen 21 Ri
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket