Bawaslu Minta Kasus Camat Dukung Jokowi di Makassar Diproses

Alwira Fanzary
Minggu, 3 Maret 2019 16:19:45
Logo Bawaslu

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung proses penuntasan kasus dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan pemilu jika terbukti terlibat dalam kampanye.

"Tentu kita dorong untuk itu (menuntaskan). Kami bilang, maju terus Bawaslu Sulawesi Selatan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (3/3).

Dia mengingatkan jika camat termasuk ASN, yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 280 ayat (2) huruf f.

Larangan yang sama juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jika mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye maka jelas melanggar aturan pemilu.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Hal ini berbeda dengan jabatan wali kota yang termasuk pejabat negara dan merupakan jabatan politis. Wali kota bisa berkampanye di hari libur atau jika sudah melaksanakan cuti.

"Kalau ASN (berkampanye) jelas melanggar pidana pemilu. Baik itu kepala desa, camat kami tuntaskan. Kalau wali kota itu jabatan politis sehingga kalau pada Sabtu-Ahad (hari libur atau sudah cuti) dan kampanye dukung salah satu paslon ya silakan saja, " jelas Bagja.

Sebagaimana diketahui, ASN diwajibkan netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitasi ASN ini, diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas atau tidak memihak. Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Selain itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Larangan ini sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f yang menyebut larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, sebanyak 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa Bawaslu terkait laporan video dukungan terhadap capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu akan mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kso

Terkait
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Bengkalis
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Bengkalis
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Syahrul Aidi Maazat: Nilai Kearifan Lokal Mengokohkan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara
Syahrul Aidi Maazat: Nilai Kearifan Lokal Mengokohkan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara
Hutama Karya Kejar Tol Trans Sumatera Tahap 1 Kelar 202
Buruh Kecewa Jokowi Bak Menantang Masyarakat Gugat UU C
Jokowi Kembali Jelaskan Guna Kartu Prakerja dan KIP ke
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ekonomi
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Di
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks