Bawaslu Minta Kasus Camat Dukung Jokowi di Makassar Diproses

Alwira Fanzary
Minggu, 3 Maret 2019 16:19:45
Logo Bawaslu

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung proses penuntasan kasus dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan pemilu jika terbukti terlibat dalam kampanye.

"Tentu kita dorong untuk itu (menuntaskan). Kami bilang, maju terus Bawaslu Sulawesi Selatan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (3/3).

Dia mengingatkan jika camat termasuk ASN, yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 280 ayat (2) huruf f.

Larangan yang sama juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jika mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye maka jelas melanggar aturan pemilu.

Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat

Hal ini berbeda dengan jabatan wali kota yang termasuk pejabat negara dan merupakan jabatan politis. Wali kota bisa berkampanye di hari libur atau jika sudah melaksanakan cuti.

"Kalau ASN (berkampanye) jelas melanggar pidana pemilu. Baik itu kepala desa, camat kami tuntaskan. Kalau wali kota itu jabatan politis sehingga kalau pada Sabtu-Ahad (hari libur atau sudah cuti) dan kampanye dukung salah satu paslon ya silakan saja, " jelas Bagja.

Sebagaimana diketahui, ASN diwajibkan netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitasi ASN ini, diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas atau tidak memihak. Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca: PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur

Selain itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Larangan ini sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f yang menyebut larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, sebanyak 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa Bawaslu terkait laporan video dukungan terhadap capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu akan mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kso

Terkait
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesi
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Lainnya
Lonjakan Pergerakan, Aturan Baru Libur Akhir Tahun: Truk Barang Dilarang Masuk Tol, Kecuali...
Lonjakan Pergerakan, Aturan Baru Libur Akhir Tahun: Truk Barang Dilarang Masuk Tol, Kecuali...
Cinta Kasih Orang Batak Kepada Syamsuar Karena Telah Me
Mensos Risma: Erupsi Gunung Semeru Mungkin Dampak Globa
Cepat dan Mudah Urus E-KTP di MPP Pekanbaru
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham