Bawaslu Minta Kasus Camat Dukung Jokowi di Makassar Diproses

Alwira Fanzary
Minggu, 3 Maret 2019 16:19:45
Logo Bawaslu

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung proses penuntasan kasus dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan pemilu jika terbukti terlibat dalam kampanye.

"Tentu kita dorong untuk itu (menuntaskan). Kami bilang, maju terus Bawaslu Sulawesi Selatan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (3/3).

Dia mengingatkan jika camat termasuk ASN, yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 280 ayat (2) huruf f.

Larangan yang sama juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jika mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye maka jelas melanggar aturan pemilu.

Baca: Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan

Hal ini berbeda dengan jabatan wali kota yang termasuk pejabat negara dan merupakan jabatan politis. Wali kota bisa berkampanye di hari libur atau jika sudah melaksanakan cuti.

"Kalau ASN (berkampanye) jelas melanggar pidana pemilu. Baik itu kepala desa, camat kami tuntaskan. Kalau wali kota itu jabatan politis sehingga kalau pada Sabtu-Ahad (hari libur atau sudah cuti) dan kampanye dukung salah satu paslon ya silakan saja, " jelas Bagja.

Sebagaimana diketahui, ASN diwajibkan netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitasi ASN ini, diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas atau tidak memihak. Selanjutnya pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen

Selain itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Larangan ini sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f yang menyebut larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, sebanyak 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa Bawaslu terkait laporan video dukungan terhadap capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu akan mengkaji keterangan para camat itu untuk memutuskan ada-tidaknya unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kso



Terkait
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Fathullah Minta Pertamina Cabut Izin SPBU Nakal di Pekanbaru
Fathullah Minta Pertamina Cabut Izin SPBU Nakal di Pekanbaru
Jalan Menuju SDN  030 Pulau Permai Sangat Memprihatin
Update Banjir Sentani: 96 Meninggal, 79 Hilang
BMKG Aceh Deteksi 5 Titik Panas Indikasi Karhutla
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung