Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Riau 2, Syahrul Aidi Maazat menginisiasi revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin agar pola bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan oleh Syahrul Aidi dalam kesempatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). Saat itu ia mengatakan dirinya merasa perlu untuk merekonstruksi penanganan fakir miskin dan mereinterpretasi makna fakir miskin.
"Dalam UU no 13 tahun 2011 dalam ketentuan umum fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. UU itu menyamakan fakir dan miskin," katanya.
Padahal merujuk asal kata dari Al-Qur'an dan hadis dalam Bahasa Arab kata fakir da miskin ada kesamaan dan juga ada perbedaan. Menurutnya pemahaman ini membuat kegaduhan dalam mendeteksi orang yang layak diberi bantuan baik itu bantuan langsung tunai ataupun program keluarga harapan di Indonesia.
Dikatakannya fakir dan miskin adalah orang yang tak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi fakir adalah orang tak mampu bekerja karena arti fakir adalah tulang punggung. Berasal dari fakirun yang artinya patah tulang punggung dan tak mampu bekerja.
Baca: Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
"Indikatornya miskin dan cacat, miskin dan tua, miskin dan masih anak-anak, miskin dan sakit. Sedangkan miskin adalah orang yang bekerja tapi tak bisa memenuhi kebutuhan dasar," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
Oleh karena itu fakir harus diberi jaminan dan diberi setiap saat sepanjang hidup. Harusnya kata dia rumah layak huni untuk orang ini sedangkan bantuan kemiskinan sifatnya pemberdayaan, pelatihan, modal kerja atau lapangan kerja.
Dirinya meminta kemiskinan tidak dinilai dengan penghasilan namun dengan kondisi.Dengan begitu maka Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh negara dapat direalisasikan dengan sempurna.
Pada kesempatan itu Syahrul Aidi menyampaikan betapa pentingnya bagi masyarakat memahami empat pilar kebangsaan. Salah satu pilar penting adalah UUD 1945 sebagai pedoman hidup rakyat Indonesia. Dimana, setiap poin yang terkandung dalam UUD 1945 jadi standar baku bagaimana negara ini dijalankan.
