Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 13 Maret 2026 22:20:02
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kantor PWI Riau, Kota Pekanbaru.

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Riau 2, Syahrul Aidi Maazat menginisiasi revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin agar pola bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Hal itu disampaikan oleh Syahrul Aidi dalam kesempatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). Saat itu ia mengatakan dirinya merasa perlu untuk merekonstruksi penanganan fakir miskin dan mereinterpretasi makna fakir miskin.

"Dalam UU no 13 tahun 2011 dalam ketentuan umum fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. UU itu menyamakan fakir dan miskin," katanya.

Padahal merujuk asal kata dari Al-Qur'an dan hadis dalam Bahasa Arab kata fakir da miskin ada kesamaan dan juga ada perbedaan. Menurutnya pemahaman ini membuat kegaduhan dalam mendeteksi orang yang layak diberi bantuan baik itu bantuan langsung tunai ataupun program keluarga harapan di Indonesia.

Dikatakannya fakir dan miskin adalah orang yang tak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi fakir adalah orang tak mampu bekerja karena arti fakir adalah tulang punggung. Berasal dari fakirun yang artinya patah tulang punggung dan tak mampu bekerja.

Baca: Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat

"Indikatornya miskin dan cacat, miskin dan tua, miskin dan masih anak-anak, miskin dan sakit. Sedangkan miskin adalah orang yang bekerja tapi tak bisa memenuhi kebutuhan dasar," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

Oleh karena itu fakir harus diberi jaminan dan diberi setiap saat sepanjang hidup. Harusnya kata dia rumah layak huni untuk orang ini sedangkan bantuan kemiskinan sifatnya pemberdayaan, pelatihan, modal kerja atau lapangan kerja.

Dirinya meminta kemiskinan tidak dinilai dengan penghasilan namun dengan kondisi.Dengan begitu maka Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh negara dapat direalisasikan dengan sempurna.

Pada kesempatan itu Syahrul Aidi menyampaikan betapa pentingnya bagi masyarakat memahami empat pilar kebangsaan. Salah satu pilar penting adalah UUD 1945 sebagai pedoman hidup rakyat Indonesia. Dimana, setiap poin yang terkandung dalam UUD 1945 jadi standar baku bagaimana negara ini dijalankan.

Terkait
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Lainnya
Wali Kota Pekanbaru Resmi Terima 50.000 Dosis Vaksin Sinovac dari Gubri
Wali Kota Pekanbaru Resmi Terima 50.000 Dosis Vaksin Sinovac dari Gubri
Banyak Anak Menderita Penyakit Jantung, Fahmil Curiga P
Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang
Prabowo: Pancasila Ideologi Final!
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat