Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 13 Maret 2026 22:20:02
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kantor PWI Riau, Kota Pekanbaru.

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Riau 2, Syahrul Aidi Maazat menginisiasi revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin agar pola bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Hal itu disampaikan oleh Syahrul Aidi dalam kesempatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). Saat itu ia mengatakan dirinya merasa perlu untuk merekonstruksi penanganan fakir miskin dan mereinterpretasi makna fakir miskin.

"Dalam UU no 13 tahun 2011 dalam ketentuan umum fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. UU itu menyamakan fakir dan miskin," katanya.

Padahal merujuk asal kata dari Al-Qur'an dan hadis dalam Bahasa Arab kata fakir da miskin ada kesamaan dan juga ada perbedaan. Menurutnya pemahaman ini membuat kegaduhan dalam mendeteksi orang yang layak diberi bantuan baik itu bantuan langsung tunai ataupun program keluarga harapan di Indonesia.

Dikatakannya fakir dan miskin adalah orang yang tak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi fakir adalah orang tak mampu bekerja karena arti fakir adalah tulang punggung. Berasal dari fakirun yang artinya patah tulang punggung dan tak mampu bekerja.

Baca: Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan Fasilitas Pendidikan

"Indikatornya miskin dan cacat, miskin dan tua, miskin dan masih anak-anak, miskin dan sakit. Sedangkan miskin adalah orang yang bekerja tapi tak bisa memenuhi kebutuhan dasar," ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

Oleh karena itu fakir harus diberi jaminan dan diberi setiap saat sepanjang hidup. Harusnya kata dia rumah layak huni untuk orang ini sedangkan bantuan kemiskinan sifatnya pemberdayaan, pelatihan, modal kerja atau lapangan kerja.

Dirinya meminta kemiskinan tidak dinilai dengan penghasilan namun dengan kondisi.Dengan begitu maka Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh negara dapat direalisasikan dengan sempurna.

Pada kesempatan itu Syahrul Aidi menyampaikan betapa pentingnya bagi masyarakat memahami empat pilar kebangsaan. Salah satu pilar penting adalah UUD 1945 sebagai pedoman hidup rakyat Indonesia. Dimana, setiap poin yang terkandung dalam UUD 1945 jadi standar baku bagaimana negara ini dijalankan.



Terkait
Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mula
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Lainnya
Bupati Kampar Salurkan Bantuan Sosial Beras Program Strategis Kampar Dihati Tahun Anggaran 2026
Bupati Kampar Salurkan Bantuan Sosial Beras Program Strategis Kampar Dihati Tahun Anggaran 2026
Ahmad Yuzar: Pra Musrenbang RKPD 2027 Wujudkan Perenca
Pelaku Pembunuhan di Desa Rimbo Panjang Diringkus Satre
KRL Anjlok dan Terguling, Menhub Minta Maaf, Cukupkah?
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini