Caleg dari Tiga Partai di Aceh Timur Ini Terancam Dicoret

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 23:50:32
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang terhadap lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur diduga melanggar administrasi, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh (DPA) Aceh Timur saat pengajuan caleg.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com,hasil persidangan terakhir diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik kelima Caleg tersebut, agar melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi adalah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian dari Bupati Aceh Timur. Bila Caleg tersebut tidak mampu memenuhi keputusan tersebut, maka akan dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di DPRK Aceh Timur.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza mengatakan, putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu menerima sebagian dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil hanya satu kali dan tidak ada peluang untuk negosiasi atau upaya hukum lainnya.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

"Keputusan ini dalam istilah norma hukum disebut dengan einmalig (keputusan itu hanya berlaku satu kali saja)," kata Farur Rizal, Selasa (15/1) di Banda Aceh.

Katanya, putusan ini harus dinyatakan declaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan). Karena berdasarkan fakta persidangan terbukti KIP Aceh Timur dan terlapor (kelima Caleg) melakukan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan hasil persidangan, sebut Fahrur, memberikan tenggat waktu kepada KIP Aceh Timur paling lama tiga untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, agar segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan.

Setelah surat itu sampai ke partai politik. Keputusan persidangan memberikan tenggat waktu kepada partai politik selama tujuh hari, agar melengkapi persyaratan yang diputuskan oleh persidangan di Panwaslih Aceh.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Yaitu harus menyerahkan surat pengunduran diri dari DPA dan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Bila dalam tenggat waktu tersebut, pihak partai politik tidak mampu melengkapi surat persyaratan tersebut, maka Caleg tersebut harus dicoret dari DCT.

"Kalau tidak mampu dilengkapi, demi hukum harus dicoret dari DCT, tidak ada ruang negosiasi lagi setelah ini," tukasnya.

Mereka yang terancam dicoret dari DCT adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh. Mdo/Kso

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Gempa Guncang Pagar Alam Sumatera Selatan Siang Ini
Gempa Guncang Pagar Alam Sumatera Selatan Siang Ini
Sah! Pengurus LAM Riau Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur R
Bawaslu Riau: Petahana Tidak Boleh Lagi Melakukan Perga
Tuah Karya Wakil Pekanbaru Dalam Lomba HKN
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar