Caleg dari Tiga Partai di Aceh Timur Ini Terancam Dicoret

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 23:50:32
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang terhadap lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur diduga melanggar administrasi, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh (DPA) Aceh Timur saat pengajuan caleg.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com,hasil persidangan terakhir diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik kelima Caleg tersebut, agar melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi adalah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian dari Bupati Aceh Timur. Bila Caleg tersebut tidak mampu memenuhi keputusan tersebut, maka akan dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di DPRK Aceh Timur.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza mengatakan, putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu menerima sebagian dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil hanya satu kali dan tidak ada peluang untuk negosiasi atau upaya hukum lainnya.

Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke FraksiĀ  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM

"Keputusan ini dalam istilah norma hukum disebut dengan einmalig (keputusan itu hanya berlaku satu kali saja)," kata Farur Rizal, Selasa (15/1) di Banda Aceh.

Katanya, putusan ini harus dinyatakan declaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan). Karena berdasarkan fakta persidangan terbukti KIP Aceh Timur dan terlapor (kelima Caleg) melakukan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan hasil persidangan, sebut Fahrur, memberikan tenggat waktu kepada KIP Aceh Timur paling lama tiga untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, agar segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan.

Setelah surat itu sampai ke partai politik. Keputusan persidangan memberikan tenggat waktu kepada partai politik selama tujuh hari, agar melengkapi persyaratan yang diputuskan oleh persidangan di Panwaslih Aceh.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Yaitu harus menyerahkan surat pengunduran diri dari DPA dan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Bila dalam tenggat waktu tersebut, pihak partai politik tidak mampu melengkapi surat persyaratan tersebut, maka Caleg tersebut harus dicoret dari DCT.

"Kalau tidak mampu dilengkapi, demi hukum harus dicoret dari DCT, tidak ada ruang negosiasi lagi setelah ini," tukasnya.

Mereka yang terancam dicoret dari DCT adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh. Mdo/Kso

Terkait
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Lainnya
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
Kukuhkan LPM, Forum RT/RW, Camat Kulim Kota Pekanbaru M
Buaya Penunggu Sungai Simangalam Robek Perut, Dada dan
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha