Caleg dari Tiga Partai di Aceh Timur Ini Terancam Dicoret

Alwira Fanzary
Selasa, 15 Januari 2019 23:50:32
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang terhadap lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur diduga melanggar administrasi, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh (DPA) Aceh Timur saat pengajuan caleg.

Seperti yang diberitakan Merdeka.com,hasil persidangan terakhir diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik kelima Caleg tersebut, agar melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi adalah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian dari Bupati Aceh Timur. Bila Caleg tersebut tidak mampu memenuhi keputusan tersebut, maka akan dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di DPRK Aceh Timur.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza mengatakan, putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu menerima sebagian dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil hanya satu kali dan tidak ada peluang untuk negosiasi atau upaya hukum lainnya.

Baca: Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan

"Keputusan ini dalam istilah norma hukum disebut dengan einmalig (keputusan itu hanya berlaku satu kali saja)," kata Farur Rizal, Selasa (15/1) di Banda Aceh.

Katanya, putusan ini harus dinyatakan declaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan). Karena berdasarkan fakta persidangan terbukti KIP Aceh Timur dan terlapor (kelima Caleg) melakukan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan hasil persidangan, sebut Fahrur, memberikan tenggat waktu kepada KIP Aceh Timur paling lama tiga untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, agar segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan.

Setelah surat itu sampai ke partai politik. Keputusan persidangan memberikan tenggat waktu kepada partai politik selama tujuh hari, agar melengkapi persyaratan yang diputuskan oleh persidangan di Panwaslih Aceh.

Baca: Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel

Yaitu harus menyerahkan surat pengunduran diri dari DPA dan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Bila dalam tenggat waktu tersebut, pihak partai politik tidak mampu melengkapi surat persyaratan tersebut, maka Caleg tersebut harus dicoret dari DCT.

"Kalau tidak mampu dilengkapi, demi hukum harus dicoret dari DCT, tidak ada ruang negosiasi lagi setelah ini," tukasnya.

Mereka yang terancam dicoret dari DCT adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh. Mdo/Kso



Terkait
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang
Diperiksa 5 Jam, Gilang: Saya Cuma Sponsor dan Investor
Bersama IBI Pekanbaru, Disdalduk KB Siap Wujudkan KKBPK
BUMD Riau Sakit, DPRD Minta Gubernur Terpilih Lakukan D
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung