Dugaan Kampanye Oknum Caleg di Kampus STIE Diselidiki Bawaslu Tanjungpinang

Islami
Kamis, 10 Januari 2019 20:38:22
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini

KANALSUMATERA.com - Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan laporan dari mahasiswa, bahwa terjadinya kampanye di lingkungan kampus STIE Pembangunan, Tanjungpinang.

Kampanye dilakukan oleh caleg berinisial RMP untuk DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai PSI.

Caleg tersebut diduga menyebarkan alat peraga kampanye (APK) beberapa kartu nama ke mahasiswa di area kampus.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini membenarkan laporan tersebut, kampanye di kampus itu dilaporakan oleh salah seorang mahasiswa. "Itu laporan awal, kita akan terus selidiki," kata Zaini seperti dilansir dari Batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).

Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru

Zaini menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu terus memintai keterangan dari mahasiwa ataupun pelapor. "Laporan sudah diterima, tetapi kita minta yang secara resmi," katanya.

Zaini mengapresiasi tindakan salah seorang yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg tersebut.

"Peran mahsiswa proaktif seperti ini yang kita harapkan. Agar pemilu kita beringteritas, tidak melanggar aturan," ujar Dia.

Ia melanjutkan, apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. "Jika terjadi pelangaran kami akan menindak tegas," katanya.

Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg yang bersangkutan terancam pidana pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Maryam.

Ia melanjutkan, jika terjadi pelangaran tersebut caleg terduga bisa dikenakan sanksinya Pasal 521, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

"Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," katanya. iin



Terkait
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada  HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Lainnya
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran pada 9 Juli
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran pada 9 Juli
Mantan Panglima TNI Sebut Kepala BP2MMI Benny Rhamdani
Oknum Satpam DPRD Usir Anggota Dewan karena Pakai Jaket
Di Pemda Kepri, KPK Temukan Banyak Ketidakberesan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D