Dugaan Kampanye Oknum Caleg di Kampus STIE Diselidiki Bawaslu Tanjungpinang

Islami
Kamis, 10 Januari 2019 20:38:22
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini

KANALSUMATERA.com - Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan laporan dari mahasiswa, bahwa terjadinya kampanye di lingkungan kampus STIE Pembangunan, Tanjungpinang.

Kampanye dilakukan oleh caleg berinisial RMP untuk DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai PSI.

Caleg tersebut diduga menyebarkan alat peraga kampanye (APK) beberapa kartu nama ke mahasiswa di area kampus.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini membenarkan laporan tersebut, kampanye di kampus itu dilaporakan oleh salah seorang mahasiswa. "Itu laporan awal, kita akan terus selidiki," kata Zaini seperti dilansir dari Batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).

Baca: TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029

Zaini menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu terus memintai keterangan dari mahasiwa ataupun pelapor. "Laporan sudah diterima, tetapi kita minta yang secara resmi," katanya.

Zaini mengapresiasi tindakan salah seorang yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg tersebut.

"Peran mahsiswa proaktif seperti ini yang kita harapkan. Agar pemilu kita beringteritas, tidak melanggar aturan," ujar Dia.

Ia melanjutkan, apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. "Jika terjadi pelangaran kami akan menindak tegas," katanya.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg yang bersangkutan terancam pidana pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Maryam.

Ia melanjutkan, jika terjadi pelangaran tersebut caleg terduga bisa dikenakan sanksinya Pasal 521, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

"Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," katanya. iin

Terkait
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Lainnya
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
Pengurus IKA-Fakultas Kedokteran Universitas Riau Perio
Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran G
Kodim Lampung Selatan Bantu Pulangkan 206 Pengungsi ke
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Ekonomi
Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Di
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel