Dugaan Kampanye Oknum Caleg di Kampus STIE Diselidiki Bawaslu Tanjungpinang

Islami
Kamis, 10 Januari 2019 20:38:22
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini

KANALSUMATERA.com - Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan laporan dari mahasiswa, bahwa terjadinya kampanye di lingkungan kampus STIE Pembangunan, Tanjungpinang.

Kampanye dilakukan oleh caleg berinisial RMP untuk DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai PSI.

Caleg tersebut diduga menyebarkan alat peraga kampanye (APK) beberapa kartu nama ke mahasiswa di area kampus.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini membenarkan laporan tersebut, kampanye di kampus itu dilaporakan oleh salah seorang mahasiswa. "Itu laporan awal, kita akan terus selidiki," kata Zaini seperti dilansir dari Batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Zaini menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu terus memintai keterangan dari mahasiwa ataupun pelapor. "Laporan sudah diterima, tetapi kita minta yang secara resmi," katanya.

Zaini mengapresiasi tindakan salah seorang yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg tersebut.

"Peran mahsiswa proaktif seperti ini yang kita harapkan. Agar pemilu kita beringteritas, tidak melanggar aturan," ujar Dia.

Ia melanjutkan, apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. "Jika terjadi pelangaran kami akan menindak tegas," katanya.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg yang bersangkutan terancam pidana pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Maryam.

Ia melanjutkan, jika terjadi pelangaran tersebut caleg terduga bisa dikenakan sanksinya Pasal 521, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

"Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," katanya. iin

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Lainnya
DPRD Riau Minta Pemprov, Pemkab Pelalawan dan Inhu Ambil Langkah Hadapi Potensi Konflik TNTN
DPRD Riau Minta Pemprov, Pemkab Pelalawan dan Inhu Ambil Langkah Hadapi Potensi Konflik TNTN
Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Har
Sekretaris DPP Demokrat Lampung Dipolisikan Pengusaha
Camat Tenayan: LPM Harus Berubah dan Berinovasi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Global
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukunga
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt