Ini Data Terkini Bawaslu Kota Pekanbaru yang Melanggar Aturan APK
Kanalsumatera.com - Bawaslu Kota Pekanbaru copot 2.703 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan atau melanggar. Dari jumlah itu, APK milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) paling banyak.
"Jumlah itu dari kegiatan pembersihan APK sejak tiga bulan terakhir," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Jumat (4/1/2019).
Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Dari data yang dirilis Bawaslu Kota Pekanbaru, APK melanggar yang di pasang PDIP sebanyak 503. Kemudian partai Gerindra sebanyak 420 APK.
Pada umumnya, pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 ini adalah masalah estetika lingkungan. Selain itu, ada juga yang dipasang di Bilboard berbayar.
"Melanggar estetika lingkungan, seperti di pohon serta tiang listrik paling banyak, yaitu 2570," kata Indra.
Lanjutnya, ini merupakan pertama kali Bawaslu Kota Pekanbaru merilis APK dan Bahan Kampanye melanggar yang sudah diteribkan bersama Panwaslu Kelurahan atau PPL, Panwascam. Pendataan ini sebenarnya sudah dimulai sejak dimulainya tahapan kampanye 23 September yang lalu.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
"Sebelumnya sudah banyak langkah pencegahan yang kita lakukan seperti menyurati Parpol, melakukan sosialisasi melalui media dan sebagainya," kata dia.
Namun, lanjutnya, masih banyak pemasangan APK dan penyebaran BK yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, langkah ini dilakukan agar masyarakat tahu dan Parpol mau menaati peraturan tentang APK ini.
"Kedepannya kita juga punya rencana khusus bilboard berbayar tidak akan kita turunkan lagi melainkan memberi tanda melanggar di APK terpasang di bilboard berbayar sebagai peringatan dan pengumuman bagi masyarakat Kota Pekanbaru," jelasnya. Kim /Kso
