Oknum Caleg PSI Diduga Kampanye di Kampus

Alwira Fanzary
Kamis, 10 Januari 2019 15:25:03
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menindaklanjuti informasi terkait caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga berkampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, seperti yang dimuat di kantor berita AntaraKepri Kamis (10/1) mengatakan, informasi adanya caleg yang berkampanye di kampus disampaikan oleh mahasiswa.

"Kami memberi apresiasi kepada salah seorang mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari PSI," ujarnya.

Saat ini, Bawaslu melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Zaini mengemukakan, pihaknya telah meminta keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan maka oknum caleg tersebut terancam terkena pidana pemilu.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

"Sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa `Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.

Menurut dia, mahasiswa dan masyarakat Tanjungpinang semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat," katanya. Ant/Kso

Terkait
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Mohon Doakan Negeri Junjungan
Bupati Bengkalis Kasmarni Mohon Doakan Negeri Junjungan
Legislator Sumbar dukung KPU detailkan syarat etik penc
Camat Rumbai Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Bagi Kade
Tottenham vs MU, Ujian Sesungguhnya Bagi Kualitas Solsk
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha