Oknum Caleg PSI Diduga Kampanye di Kampus

Alwira Fanzary
Kamis, 10 Januari 2019 15:25:03
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menindaklanjuti informasi terkait caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga berkampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, seperti yang dimuat di kantor berita AntaraKepri Kamis (10/1) mengatakan, informasi adanya caleg yang berkampanye di kampus disampaikan oleh mahasiswa.

"Kami memberi apresiasi kepada salah seorang mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari PSI," ujarnya.

Saat ini, Bawaslu melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Zaini mengemukakan, pihaknya telah meminta keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan maka oknum caleg tersebut terancam terkena pidana pemilu.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

"Sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa `Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.

Menurut dia, mahasiswa dan masyarakat Tanjungpinang semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat," katanya. Ant/Kso

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Susi Pudjiastuti Ajak Warganet Unfollow Abu Janda
Susi Pudjiastuti Ajak Warganet Unfollow Abu Janda
Wakil Wali Kota Pastikan Lahan Bakal Pasar Induk Modern
Banjir Rendam Sebagian Bandar Lampung
Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI: Gangguan di Papua Ma
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj