Oknum Caleg PSI Diduga Kampanye di Kampus

Alwira Fanzary
Kamis, 10 Januari 2019 15:25:03
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menindaklanjuti informasi terkait caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga berkampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, seperti yang dimuat di kantor berita AntaraKepri Kamis (10/1) mengatakan, informasi adanya caleg yang berkampanye di kampus disampaikan oleh mahasiswa.

"Kami memberi apresiasi kepada salah seorang mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari PSI," ujarnya.

Saat ini, Bawaslu melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Zaini mengemukakan, pihaknya telah meminta keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan maka oknum caleg tersebut terancam terkena pidana pemilu.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”

"Sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa `Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.

Menurut dia, mahasiswa dan masyarakat Tanjungpinang semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat," katanya. Ant/Kso

Terkait
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang Lagi !
Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019, AHY: Jangan Terulang Lagi !
Benahi Infrastruktur, Pemko Batam Tingkatkan Daya Tarik
KKI Sebut Kekompakan Maskapai Bikin Masyarakat Merugi
Romi Seret Khofifah Ikut Rekomendasi Nama Kakanwil
Pendidikan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Lima Keluarga di Senapelan
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pemb
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih