PDI Perjuangan Ajukan Revisi UU Pemilu, Banyak Yang Akan Berubah Jika Disetujui

KANALSUMATERA.com - Jakarta - PDIP tetap mengusulkan revisi Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi tanpa mengubah jadwal Pilkada Serentak pada 2024. Revisi UU Pemilu tersebut menurut PDI Perjuangan diperlukan untuk memperbaiki sistem kepemiluan agar lebih baik.
"Untuk pilkada kami tetap, lakukan di 2024, tapi kami membuka peluang untuk revisi UU Pemilu. Mari kita sempurnakan itu supaya lebih berkualitas pemilu kita," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam acara rilis hasil sigi Lembaga Survei Indonesia, Senin, 22 Februari 2021.
Djarot mengatakan revisi diperlukan karena menyangkut sistem perhitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Belajar dari Pemilu 2019, kata dia, banyak petugas yang kelelahan karena sistem perhitungan suara dan rekapitulasi masih dilakukan manual.
Selain itu, Djarot mengatakan beberapa hal lainnya juga perlu dievaluasi, misalnya ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). PDI Perjuangan mengusulkan adanya kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat, 4 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Baca: Rencana Koalisi Nasdem-Golkar, Politisi PDI P: Takut Ketinggalan Kereta
Menurut Djarot, bervariasinya usulan kenaikan ambang batas parlemen ini demi konsolidasi demokrasi sehingga jumlah partai politik peserta pemilu tak terus-menerus berubah dari satu pemilihan ke pemilihan berikutnya. Meski begitu, ia mengklaim bukan berarti tak boleh ada partai politik baru.
"Apakah orang tidak boleh mendirikan partai politik? Boleh, itu hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, tetapi apakah partai politik itu bisa ikut pemilu itu lain persoalan," ujar mantan wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Djarot juga menyebut perlunya evaluasi penentuan besarnya daerah pemilihan atau district magnitude. Saat ini jumlah kursi setiap dapil ialah tiga hingga sepuluh kursi. Kata dia, ada perhitungan tersendiri jika sistem district magnitude ini akan dipersempit.
PDIP juga mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya akan mencoblos partai politik, bukan lagi mencoblos calon anggota legislatif. Menurut Djarot, sistem proporsional terbuka menyebabkan banyak calon berlomba-lomba melakukan praktik politik uang sehingga politik menjadi berbiaya mahal.
Baca: Terlibat Kudeta AHY, 7 Kader Demokrat Bakal Dipecat. Hari Ini Diumumkan
"Sehingga proses kaderisasi di partai menjadi terhambat karena munculnya orang-orang baru, muncul karena dia punya uang, akhirnya nyaleg," kata anggota Komisi II DPR ini.
Sikap PDIP ini juga secara konsisten disampaikan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi PDIP menyetujui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetapi jadwal pilkada tetap digelar pada 2024.
Djarot mengatakan, saat ini PDIP terus menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR terkait kelanjutan revisi UU Pemilu ini. "Kami buka komunikasi yang baik, baik antara partai-partai pendukung pemerintah maupun teman-teman dari PKS, Demokrat, untuk menyamakan persepsi," kata Djarot.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan fraksi-fraksi di DPR RI sudah berkomunikasi terkait revisi UU Pemilu.