Perindo Pecat Caleg Germo di Banten

Alwira Fanzary
Jumat, 15 Maret 2019 19:08:58
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Partai Perindo memecat secara tidak hormat kadernya berinisial NH (36), yang terlibat kasus perdagangan orang dan bisnis prostitusi.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya tidak menolerir kader yang terlibat kasus hukum dan membuat gaduh di tengah masyarakat. Diketahui, NH merupakan calon anggota legislatif Partai Perindo dapil V Kabupaten Serang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq dalam keterangan pers, Jumat, 15 Maret 2019.

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun kepada NH selama menjalani proses hukum. Rofiq menjelaskan, NH bukan kader partai, melainkan pendaftar caleg dari Perindo.

Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Rofiq.

Rofiq mengatakan, Partai Perindo lahir untuk memuliakan bangsa. Oleh karena itu, bagi kader maupun caleg yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran dan norma sosial, pasti akan menerima sanksi keras dari partai.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.

Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial.

Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, seperti yang dilansir dari Viva.co.id menjelaskan, Nurhasanah ditangkap karena membuka salon kecantikan yang lantai atasnya untuk lapak pijat plus-plus. Salon kecantikannya bernama RF, ini diketahui berada di Jalan Raya Anyer, Cilegon, Banten.

"Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

NH ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih di bawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

Baca: PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat perbuatannya, NH diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kso



Terkait
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Listyo Sigit Akan Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik di 100 Hari Pertama
Listyo Sigit Akan Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik di 100 Hari Pertama
Polri Bilang Jamaah Islamiyah Pakai Kotak Amal Minimark
Kemenag Aceh Targetkan Bimbing 8.000 Calon Pengantin
Sekolah di Aceh Utara Mirip Kandang Kambing
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini