Perindo Pecat Caleg Germo di Banten

Alwira Fanzary
Jumat, 15 Maret 2019 19:08:58
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Partai Perindo memecat secara tidak hormat kadernya berinisial NH (36), yang terlibat kasus perdagangan orang dan bisnis prostitusi.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya tidak menolerir kader yang terlibat kasus hukum dan membuat gaduh di tengah masyarakat. Diketahui, NH merupakan calon anggota legislatif Partai Perindo dapil V Kabupaten Serang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq dalam keterangan pers, Jumat, 15 Maret 2019.

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun kepada NH selama menjalani proses hukum. Rofiq menjelaskan, NH bukan kader partai, melainkan pendaftar caleg dari Perindo.

Baca: TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Rofiq.

Rofiq mengatakan, Partai Perindo lahir untuk memuliakan bangsa. Oleh karena itu, bagi kader maupun caleg yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran dan norma sosial, pasti akan menerima sanksi keras dari partai.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.

Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial.

Baca: Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, seperti yang dilansir dari Viva.co.id menjelaskan, Nurhasanah ditangkap karena membuka salon kecantikan yang lantai atasnya untuk lapak pijat plus-plus. Salon kecantikannya bernama RF, ini diketahui berada di Jalan Raya Anyer, Cilegon, Banten.

"Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

NH ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih di bawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat perbuatannya, NH diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kso

Terkait
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Sampai Saat ini Belum Ditemukan, Bocah4 Tahun Tenggelam di Tepian Sungai Kampar Desa Tanjung Bungo
Sampai Saat ini Belum Ditemukan, Bocah4 Tahun Tenggelam di Tepian Sungai Kampar Desa Tanjung Bungo
Terkait Kelulusan Siswa, SMKN 6 Bandar Lampung Ajukan H
Pedagang Dan Pengunjung Pasar Raya Solok Resah Karena B
Menkumham Malu Indonesia Masih Gunakan KUHP Zaman Kompe
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Nasional
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Se
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Si
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Daerah
Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampar Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN RI
Bupati Kampar Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Kampar Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN RI
RSUD Bangkinang Luncurkan E-Cuti dan 'Lapor Pak Dir', P
Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Aj