Perindo Pecat Caleg Germo di Banten

Alwira Fanzary
Jumat, 15 Maret 2019 19:08:58
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Partai Perindo memecat secara tidak hormat kadernya berinisial NH (36), yang terlibat kasus perdagangan orang dan bisnis prostitusi.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan pihaknya tidak menolerir kader yang terlibat kasus hukum dan membuat gaduh di tengah masyarakat. Diketahui, NH merupakan calon anggota legislatif Partai Perindo dapil V Kabupaten Serang.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, maka DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq dalam keterangan pers, Jumat, 15 Maret 2019.

Perindo, lanjutnya, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun kepada NH selama menjalani proses hukum. Rofiq menjelaskan, NH bukan kader partai, melainkan pendaftar caleg dari Perindo.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai, karena itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," kata Rofiq.

Rofiq mengatakan, Partai Perindo lahir untuk memuliakan bangsa. Oleh karena itu, bagi kader maupun caleg yang melakukan perbuatan di luar batas kewajaran dan norma sosial, pasti akan menerima sanksi keras dari partai.

"Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq.

Sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan NH sebagai tersangka atas dugaan kasus mempekerjakan pekerja seks komersial.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, seperti yang dilansir dari Viva.co.id menjelaskan, Nurhasanah ditangkap karena membuka salon kecantikan yang lantai atasnya untuk lapak pijat plus-plus. Salon kecantikannya bernama RF, ini diketahui berada di Jalan Raya Anyer, Cilegon, Banten.

"Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

NH ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih di bawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubalig Kampar

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat perbuatannya, NH diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kso

Terkait
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Karang Taruna Riau akan Dilantik Pada Awal Desember 2021
Karang Taruna Riau akan Dilantik Pada Awal Desember 2021
Kepala BNPB Apresiasi Pengendalian Covid-19 di Batam
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Sampaikan Baha
Kabut asap kian pekat selimuti Padang, udara mulai tak
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga