Surat Suara Pemilu di Lampung Rusak Capai 34.295
KANALSUMATERA.com -- KPU Lampung mendata sebanyak 34.295 surat suara rusak. Angka itu berasal dari tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan berita acara dari hasil lipatan dan sortir.
"Surat suara ini nanti akan kami musnahkan namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata anggota Divisi Logistik KPU Lampung, Erwan Bustomi, di Bandar Lampung, Selasa (12/3/2019).
Ia menjelaskan, seperti dilansir lampost, penghangusan itu akan dilakukan satu hari sebelum pencoblosan (16/4), setelah pendistribusian kelengkapan logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Erwan menambahkan dalam proses menghanguskan surat suara yang rusak maupun lebih tersebut akan disaksikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, polisi, dan pemangku kepentingan lain.
Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Anggota KPU Lampung itu mengatakan, dari 15 kabupaten/kota yang melakukan pelipatan surat suara ada 12 kabupaten/kota yang sudah selasai melakukan pelipatan.
"Dari 12 yang sudah selesai ada lima kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara ke kami, untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan, mereka masih dalam proses lipat," kata dia.
Menurutnya, kabupaten/kota yang belum menyerahkan berita acara kemungkinan masih dalam tahap sortir dan dihitung kembali oleh petugas KPU setempat.ks
