PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi

Kanama
Senin, 21 September 2026 21:03:15

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden dengan mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR mendapat perhatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa pembahasan aturan baru mengenai pencalonan presiden harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.

Mardani menegaskan, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca: Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo

"Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/09/2026).

Menurut Mardani, putusan MK tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aturan perundang-undangan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen

"DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah," ucap Mardani.

Ia menyebut, ruang untuk menentukan formulasi baru dalam aturan pencalonan presiden tetap berada dalam proses legislasi. Namun, formulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan putusan MK.

"Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," kata Mardani.

Baca: Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel

Wacana Dukungan Minimal Dua Fraksi

Wacana calon presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi DPR sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Baca: Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan

Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya masukan mengenai perubahan model dukungan terhadap pasangan calon presiden setelah rezim presidential threshold berubah.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.

Ia tidak menyebutkan pihak yang mengusulkan skema tersebut. Surya Paloh menyatakan dukungan minimal dua fraksi tetap berkaitan dengan konfigurasi politik di DPR, terlebih jika aturan parliamentary threshold turut mengalami perubahan.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Di DPR, wacana tersebut juga mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua DPP PDIP Said Abdullah, misalnya, menyatakan usulan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan MK.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai syarat minimal dua partai saja belum cukup jika tidak disertai pengaturan batas atas. Menurutnya, desain aturan perlu diperhitungkan agar konfigurasi pencalonan presiden tetap memungkinkan lebih dari dua pasangan calon.

Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Putusan MK dan Pencalonan Presiden

MK sebelumnya menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya memberikan ruang pilihan yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemilihan presiden serta mencegah terbentuknya konfigurasi pencalonan yang membatasi pilihan pemilih.

Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029

Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 kini menjadi bagian dari proses penyusunan aturan baru. Salah satu isu yang berkembang adalah bagaimana merumuskan mekanisme pencalonan tanpa bertentangan dengan putusan MK, termasuk wacana dukungan minimal dua fraksi. (SM)



Terkait
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Walikota Cup Biliar Pekanbaru Ajang Penjaringan Atlet Baru POBSI Pekanbaru
Walikota Cup Biliar Pekanbaru Ajang Penjaringan Atlet Baru POBSI Pekanbaru
Kemenpora Sebut Sudah Bayar Bonus Timnas Indonesia
Hati-hati Bagi Perusahaan, Penerapan UMK 2019 akan Diaw
Wah, Ini Bahayanya Berbagi Boarding Pass di Sosmed
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I