PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden dengan mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR mendapat perhatian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa pembahasan aturan baru mengenai pencalonan presiden harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold.
Mardani menegaskan, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca: Baleg DPR Kaji Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI, Aspirasi Warga Jadi Sorotan
"Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/09/2026).
Menurut Mardani, putusan MK tersebut perlu diterjemahkan ke dalam aturan perundang-undangan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Baca: Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
"DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah," ucap Mardani.
Ia menyebut, ruang untuk menentukan formulasi baru dalam aturan pencalonan presiden tetap berada dalam proses legislasi. Namun, formulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan putusan MK.
"Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," kata Mardani.
Baca: PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
Wacana Dukungan Minimal Dua Fraksi
Wacana calon presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi DPR sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya masukan mengenai perubahan model dukungan terhadap pasangan calon presiden setelah rezim presidential threshold berubah.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.
Ia tidak menyebutkan pihak yang mengusulkan skema tersebut. Surya Paloh menyatakan dukungan minimal dua fraksi tetap berkaitan dengan konfigurasi politik di DPR, terlebih jika aturan parliamentary threshold turut mengalami perubahan.
Baca: Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Di DPR, wacana tersebut juga mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua DPP PDIP Said Abdullah, misalnya, menyatakan usulan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan MK.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai syarat minimal dua partai saja belum cukup jika tidak disertai pengaturan batas atas. Menurutnya, desain aturan perlu diperhitungkan agar konfigurasi pencalonan presiden tetap memungkinkan lebih dari dua pasangan calon.
Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Putusan MK dan Pencalonan Presiden
MK sebelumnya menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya memberikan ruang pilihan yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemilihan presiden serta mencegah terbentuknya konfigurasi pencalonan yang membatasi pilihan pemilih.
Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 kini menjadi bagian dari proses penyusunan aturan baru. Salah satu isu yang berkembang adalah bagaimana merumuskan mekanisme pencalonan tanpa bertentangan dengan putusan MK, termasuk wacana dukungan minimal dua fraksi. (SM)
