Zumi Zola Dituntut KPK 8 Tahun Penjara

Dinia Mutiarahmi
Jumat, 9 November 2018 16:41:44
Zumi Zola saat menjalani sidang lanjutan

KANALSUMATERA.com - Terdakwa Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR

Dilansir dari Kompas.com, Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menyebutkan, Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 3 4,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura. Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Menurut jaksa, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (KC/Ks)



Terkait
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ru
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Lainnya
Syahrul Aidi Sebut Empat Pilar MPR RI adalah Penyangga Utama Keutuhan Bangsa
Syahrul Aidi Sebut Empat Pilar MPR RI adalah Penyangga Utama Keutuhan Bangsa
Alfedri Harap Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak
Sah, APBD Perubahan Bengkalis 2021 Rp 3,5 Trilliun
Tidak Miliki Izin, Rokok Bernilai 17 Juta di Sita Polre
Politik
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah M
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket