Bawaslu Riau: Jika Pemilih Terpapar Covid-19, Petugas Harus Datang Ke Lokasi Isolasi
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Ruslan, memastikan semua tim yang diturunkan untuk mengawal Pilkada menerapkan protokoler kesehatan, dan diperiksa kesehatannya guna mengantisipasi muncul klaster baru Pilkada.
Kemudian terkait dengan adanya potensi pemilih yang terpapar atau reaktif Covid-19, Bawaslu Riau melarang petugas TPS untuk menerimanya di lokasi pemungutan suara. Bawaslu Riau meminta yang bersangkutan tetap di rumah atau tempat isolasi khusus.
"Apabila ada yang terpapar Covid-19 dan ingin memakai hak suaranya, maka Panwaslu dan Pengawas TPS mendatangi kediaman orang yang terpapar Covid-19 tersebut," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat pertemuan dengan wartawan di Pekanbaru, Selasa (8/12/2020).
Guna mendatangi kediaman orang yang terpapar Covid-19 agar terealisasinya hak suara dan mengantisipasi potensi terjadinya penularan saat pemungutan suara.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
"Adapun penggunaan hak pilih tersebut dilaksanakan pada jam 12 siang atau satu jam sebelum dilakukan perhitungan suara," tambah Rusidi.
Rusidi berharap Pilkada serentak 2020 berjalan sukses, semua tim bisa bekerja maksimal dan mematuhi protokol kesehatan. HS
