PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Namun, menurut dia, pembahasan lebih lanjut perlu menunggu naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/09/2026).
Baca: Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo
Deddy menilai usulan dukungan minimal dua partai atau fraksi dapat dikaitkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Baca: Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan
PDIP Soroti Potensi Banyaknya Calon Presiden
Selain alasan dukungan politik di parlemen, Deddy juga menyinggung ketentuan dalam undang-undang yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, mekanisme dukungan tertentu dalam pencalonan presiden berpotensi membatasi jumlah kandidat sehingga proses pemilu tidak diikuti terlalu banyak calon.
Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
"Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye," kata dia.
Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP masih menunggu formulasi resmi yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Pemilu.
Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
"Apapun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambah Deddy.
Surya Paloh Sebut Ada Usulan Dukungan Dua Fraksi
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar adanya masukan mengenai perubahan model presidential threshold setelah aturan sebelumnya mengalami perubahan.
Baca: Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/09/2026).
Paloh menilai skema tersebut pada dasarnya dapat menjadi salah satu model dalam menentukan dukungan terhadap pasangan calon presiden.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
"Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.
Untuk saat ini, ketentuan dukungan minimal dua fraksi tersebut masih sebatas wacana. Pembahasan mengenai perubahan aturan pencalonan presiden selanjutnya akan bergantung pada naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. (SM)
