KPU Coret Empat Caleg DPRD Provinsi Jambi
JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provonsi Jambi mencoret empat orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD provinsi dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Mereka adalah almarhum Abdul Fattah, Caleg PAN dari Dapil II Batanghari-Muaro Jambi.Kemudian Caleg Golkar dari dapil III Bungo-Tebo almarhum Maylodin. Selanjutnya Caleg Dapil VI Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabtim-Tanjabbar) Merialdi. Terakhir Ruslan, Caleg PKS Dapil IV Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi Zein, seperti dimuat metrojambi.com mengatakan bahwa dari empat orang tersebut, dua diantaranya dicoret karena meninggal dunia.
"Jadi dua orang dicoret karena telah meninggal dunia, yaitu Abdul Fattah dan Maylodin," ujarnya, Senin (25/2).
Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Sementara dua orang lainnya, kata Sanusi, dicoret dari DCT karena terbukti melanggar administrasi. Sehingga oleh Bawaslu diputuskan untuk dicoret, yaitu Merialdi dan Ruslan.
"Keduanya kita coret karena terbukti melanggar administrasi," tegasnya.
Meski dinyatakan dicoret, kata sanusi, namun tiga diantaranya tetap masih ada dalam surat suara pada Pemilu 17 April 3019 nanti, seperti nama Abdul Fattah, Maylodin, dan Ruslan.
Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar
"Kalau nama Merialdi tidak ada lagi, karena dia dicoret sebelum surat suara dicetak," jelasnya.
Untuk selanjutnya KPU akan membuat surat dinas ke TPS memberitahukan jika Caleg itu telah meninggal dunia. Selain itu, kata dia, jika ada pemilih yang mencoblos maka suaranya untuk partai.
"Namanya tidak bisa dicoret, tapi nanti KPU membuat surat dinas kepada TPS memberitahukan jika ada yang mencoblos nama itu maka suaranya untuk partai," tandasnya.mj/ks
