KPU RI Ingatkan Calon Terpilih, Serahkan LHKPN Sebelum Waktu ini
Jakarta, KANALSUMATERA.com - Usai ditetapkannya sebagai calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Propinsi dan DPR/DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU RI, Pramono Ubaid melalui laman media sosial facebooknya, pada Kamis (25/7/2019). Para netizen antusias mengikuti unggahan Pramono tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih (DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, atau DPD RI), calon tersebut masih punya satu kewajiban lagi, yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK. Tanda terima pelaporan itu lalu diserahkan ke KPU, KPU Prov, atau KPU Kab/Kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkan SK penetapan calon terpilih."tulis Pramono.
Pramono mengakui, memang belum semua daerah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Karena sebagian masih harus menunggu proses PHPU di MK. Tapi hal itu penting untuk diingatkan sejak awal.
Baca: Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
"Jangan sampai dianggap enteng. Sebab, jika tidak dipenuhi sesuai batas waktunya, maka si calon tidak dicantumkan namanya dalam surat pengajuan untuk dilantik. Memang bukan berarti dibatalkan, hanya ditunda pelantikannya." tegas Pramono dalam tulisannya.
Ketentuan ini sesuai bunyi Peraturan KPU No. 31/2018 Tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018 Tentang Pencalonan DPR/DPRD Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3).
Pramono menerangkan bahwa saat ini proses pelaporan LHKPN ke KPK sdh jauh lebih mudah. Bisa dilakukan secara online. Jadi tidak ada alasan bagi calon terpilih menunda pelantikannya hanya karena terlambat atau tidak sama sekali menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN.
" Oh, ya. Meski tidak diatur dalam PKPU, sebaiknya calon terpilih dari setiap parpol menyerahkan tanda bukti LHKPN secara kolektif. Biar KPU setempat lebih mudah dalam proses verifikasi."katanya beri solusi. mt
