Langgar Aturan Pemilu, Caleg di Bengkalis ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Maret 2019 19:15:41

KANALSUMATERA.com - Kembali lagi oknum Calon Legislatif (Caleg) kena pidana Pemilu disebabkan disebabkan melanggar aturan kampanye. Caleg ini berasal dari Kabupaten Bengkalis Riau.

Pada Selasa (05/03/2019) dari jam 12.00 WIB sampai 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa atas nama Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 WIB Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sebagai kedua terdakwa secara sah bersalag melakukan perbuatan pidana.

"Menyatakan terdakwa Marsita binti Sumarni dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana 'setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye' sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."terang panjang majelis hakim.

Barang bukti yang dijadikan temuan yaitu 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker yang diirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz yang dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 September 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.


Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama Ria Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani Mukhtasor, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA dikembalikan kepada yang berhak.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 WIB sidang lanjutan perkara pemilu atas nama terdakwa Marsita dan Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.
Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Selama megiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib serta diliput oleh rekan media massa dan pers.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan ini telah membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan baik.

"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati " ujarnya. mt

Terkait
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan UMKM Kota Pekanbaru
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Update Covid-19 Rabu 24 Maret 2021: Bertambah 5.227 Kasus
Update Covid-19 Rabu 24 Maret 2021: Bertambah 5.227 Kasus
Syekh Ali Jaber Wafat, Jusuf Kalla: Kehilangan Besar Ba
Aturan Registrasi, Kesatuan Pedagang Pulsa Mengaku Rugi
Firdaus Kembali Dinobatkan Sebagai Walikota Enterpreneu
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar