Langgar Aturan Pemilu, Caleg di Bengkalis ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Maret 2019 19:15:41

KANALSUMATERA.com - Kembali lagi oknum Calon Legislatif (Caleg) kena pidana Pemilu disebabkan disebabkan melanggar aturan kampanye. Caleg ini berasal dari Kabupaten Bengkalis Riau.

Pada Selasa (05/03/2019) dari jam 12.00 WIB sampai 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa atas nama Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 WIB Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sebagai kedua terdakwa secara sah bersalag melakukan perbuatan pidana.

"Menyatakan terdakwa Marsita binti Sumarni dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana 'setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye' sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."terang panjang majelis hakim.

Barang bukti yang dijadikan temuan yaitu 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker yang diirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz yang dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz.

Baca: Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 September 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.


Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama Ria Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani Mukhtasor, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA dikembalikan kepada yang berhak.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 WIB sidang lanjutan perkara pemilu atas nama terdakwa Marsita dan Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.
Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru

Selama megiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib serta diliput oleh rekan media massa dan pers.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan ini telah membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan baik.

"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati " ujarnya. mt



Terkait
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Lainnya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Ditlantas Polda Riau Perketat Patroli di Titik Rawan, P
Lepas ASN Purna Tugas di Bapenda Pekanbaru, Alex Kurnia
Disdik Pekanbaru: Sekolah Bisa Terapkan Metode Luring
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind