Langgar Aturan Pemilu, Caleg di Bengkalis ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 5 Maret 2019 19:15:41

KANALSUMATERA.com - Kembali lagi oknum Calon Legislatif (Caleg) kena pidana Pemilu disebabkan disebabkan melanggar aturan kampanye. Caleg ini berasal dari Kabupaten Bengkalis Riau.

Pada Selasa (05/03/2019) dari jam 12.00 WIB sampai 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa atas nama Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 WIB Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sebagai kedua terdakwa secara sah bersalag melakukan perbuatan pidana.

"Menyatakan terdakwa Marsita binti Sumarni dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana 'setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye' sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."terang panjang majelis hakim.

Barang bukti yang dijadikan temuan yaitu 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker yang diirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz yang dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz.

Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 September 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.


Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama Ria Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani Mukhtasor, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA dikembalikan kepada yang berhak.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 WIB sidang lanjutan perkara pemilu atas nama terdakwa Marsita dan Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.
Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui penasehat hukum dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Selama megiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib serta diliput oleh rekan media massa dan pers.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Putusan ini telah membuktikan bahwa Bawaslu telah bekerja dengan baik.

"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati " ujarnya. mt

Terkait
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Lainnya
PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026 dari Asian Business Review
PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026 dari Asian Business Review
Tingkat Pencemaran Danau Toba Mengkhawatirkan
Polisi Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka Pelaku Penge
Polres Sragen Bekuk Komplotan Rampok Pembobol Brankas R
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Daerah
Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Ajak Masyarakat Wariskan Alam Lestari
Bupati Kampar Pimpin Penghijauan Ekoteologi di Salo, Ajak Masyarakat Wariskan Alam Lestari
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan,
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek