Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Salah satu isu yang mendapat perhatian serius Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI ialah mekanisme pengisian anggota DPRD Transisi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembahasan tersebut, muncul alternatif pengisian kursi DPRD Transisi dengan menggunakan calon legislatif (caleg) yang memperoleh “suara terbanyak berikutnya” dalam Pemilu 2024. Skema tersebut mengemuka sebagai salah satu pilihan untuk menjembatani kebutuhan kelembagaan legislatif daerah pada masa transisi.
Gagasan itu merupakan hasil pembahasan lintas sektor yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI dan sejumlah elemen Koalisi Masyarakat Sipil. Pertimbangan yang mendasarinya tidak hanya berkaitan dengan aspek demokrasi, tetapi juga menyangkut efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dari unsur parlemen, anggota Komisi II DPR RI, termasuk Taufan Pawe, telah menyampaikan opsi tersebut secara terbuka. Skema pengisian melalui caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dinilai mempunyai landasan konseptual yang sejalan dengan mekanisme pengisian DPRD pada Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Pilihan tersebut juga dipandang lebih rasional dari sisi pembiayaan negara dibandingkan harus menyelenggarakan pemilu sela atau by-election. Dengan demikian, pengisian kursi transisi dapat dilakukan tanpa menambah beban APBN/APBD secara signifikan.
Sementara dari kelompok masyarakat sipil, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) turut menyampaikan usulan dengan substansi yang serupa. GKSR secara tegas menolak alternatif memperpanjang masa jabatan anggota DPRD aktif (incumbent).
Kelompok masyarakat sipil menilai caleg yang berada pada urutan suara berikutnya memiliki dasar legitimasi yang lebih kuat karena memperoleh dukungan langsung dari pemilih dalam Pemilu 2024. Pengisian kursi melalui figur tersebut dianggap lebih mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat.
Usulan mengenai mekanisme tersebut kini masih dibahas secara intensif di internal Komisi II DPR RI. Selanjutnya, rumusan yang telah dimatangkan akan menjadi bagian dari materi yang difinalkan Panja RUU Pemilu.
Baca: Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Meski demikian, pembahasan belum sepenuhnya selesai. Persoalan politik dan aspek keabsahan konstitusional mekanisme pengisian DPRD Transisi masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
Keputusan akhir Panja RUU Pemilu akan memiliki arti penting dalam menentukan kepastian hukum mengenai pengisian kelembagaan legislatif daerah pada masa transisi. Rumusan yang nantinya disepakati akan menjadi bagian dari draf RUU Pemilu sebelum diproses hingga ditetapkan sebagai undang-undang.
Sc: sinarlampung.co
