Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Desakan AMPB berkaitan dengan kepastian DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa meminta adanya konsekuensi bagi pimpinan DPR apabila batas waktu yang telah disepakati tidak terpenuhi.
Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru
Dasco kemudian menegaskan bahwa DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco.
Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
Ia bahkan menyatakan pengunduran diri bukan persoalan apabila DPR gagal memenuhi komitmen penyelesaian RUU tersebut.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu tak ada masalah. Ini sebagai tanda komitmen," tegas Dasco.
Tiga Pimpinan DPR Ikut Menjadi Sorotan
Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Komitmen tersebut tidak hanya dikaitkan dengan Dasco. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut hadir dalam audiensi dengan perwakilan AMPB.
Dalam dokumen komitmen yang dibahas dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan. Sejumlah laporan menyebut tiga pimpinan DPR menandatangani pernyataan terkait komitmen tersebut.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya meminta pimpinan DPR tidak mengabaikan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Baca: TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
"Tadi saya sempat ikut hadir dalam sidang paripurna. Sekilas saya mendengar RUU tersebut diselesaikan maksimal Desember. Kami minta kepastian itu tertuang resmi, dan jika tidak terealisasi, Pimpinan DPR harus bertanggung jawab," tegas Botok. (SM)
