Putusan MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada, Asal Memenuhi Syarat Ini

Mawardi Tombang
Kamis, 12 Desember 2019 08:11:58

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam Pilkada.

Putusan itu dibacakan oleh Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan pada Rabu, 11 Desember 2019, di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem.

"Alhamdulillah dikabulkan," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Tempo. Meski jangka waktu yang dikabulkan lebih kecil dari permohonan yang diajukan, yakni 10 tahun, namun Titi mengaku tetap bersyukur.

Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Baca: NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku Naik Setiap Pemilu

Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Selain memberikan batas waktu, MK juga meminta kepada Napi yang berkeinginan maju Pilkada tersebut juga harus harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi. Dan hal itu harus diumumkan di media massa.

"Tinggal KPU mengatur secara lebih detil," kata Titi. ***

Uji materi diajukan ICW dan Perludem karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak memuat larangan mantan narapidana atau napi korupsi maju di Pilkada.



Terkait
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lainnya
Hendry Munief dan Syahrul Aidi Berbicara Pada Forum Rakernas DPP PKS 2021
Hendry Munief dan Syahrul Aidi Berbicara Pada Forum Rakernas DPP PKS 2021
Sebulan Tanpa Kabareskrim.
Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Penyediaan Sistem
Kabut Asap Sudah Mulai Selimuti Pekanbaru
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS