Terima Kunjungan Tim Mabes Polri, Ketua Bawaslu Beberkan Hasil Kinerja Bawaslu Riau
Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Pada Kamis (11/07/2019) Siang, Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima kunjungan pihak dari Bareskrim Mabes Polri, jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 14.00 wib. Sebanyak 4 Orang dari Bareskrim POLRI yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain Pihak Bareskrim POLRI, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi turut hadir
Rusidi membeberkan hasil kinerja pengawasan Bawaslu Riau kepada Tim Bareskrim Mabes Polri tersebut. Dia menyampaikan bahwa ada 182 pelanggaran pidana Pemilu tahun 2019.
Rombongan disambut langsung oleh Rusidi di depan pintu masuk kantor sekretariat. Pertemuan diadakan di ruangan Rusidi untuk membicarakan maksud dan tujuan kunjungan tersebut.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Rusidi menyampaikan terima kasih, kepada Pimpinan rombongan karena telah datang untuk bersilaturahim dengan Bawaslu sekaligus sebagai bukti atau wujud Sinergitas antara POLRI dan Bawaslu.
Pimpinan rombongan AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT TIPIDUM Bareskrim POLRI, bersama jajarannya menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah pelanggaran pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.
Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 55 menit atau hampir 1 jam itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.
"Secara umum, jumlah pelanggaran pidana Pemilu tahun ini sebanyak 182 Pelanggaran Pidana, yang terbagi menjadi 2 yaitu 97 pelanggaran dari temuan pengawas, dan 85 pelanggaran dari laporan masyarakat dan peserta Pemilu." ujar Rusidi kepada pihak POLRI.
"Terhadap dugaan pelanggaran pidana yang sudah atau pun masih dalam proses penaganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penyidikan hingga putusan di pengadilan." terang Rusidi.
Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Dari 12 Laporan tersebut, berkembang menjadi 16 Putusan di pengadilan. Adapun16 Putusan tersebut dengan keterangan 3 Pelanggaran Pidana Vonis bebas, dan 13 Pelanggaran Vonis Pidana.
Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang dengan rincian 15 orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.
"1 putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru." terang Rusidi kepada tim Bareskrim.
rls
