Batasan Iklan Kampanye di Media Online akan Diatur KPU
KANALSUMATERA.com - KPU akan membuat aturan bagi peserta pemilu terkait iklan kampanye di media online. KPU akan membatasi jumlah iklan tersebut.
"Nanti akan kita atur di online dengan jumlah terbatas," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/2/2019).
Wahyu mengatakan batasan iklan direncanakan sebanyak 10 spot per hari. Namun menurutnya, jumlah ini masih akan kembali didiskusikan.
"Terbatasnya masih kita diskusikan pekan depan apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan," kata Wahyu.
Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Pembatasan ini dilakukan agar masing-masing peserta pemilu mendapatkan jumlah yang sama. Sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang tidak memiliki akses ke media.
"Karena prinsipnya adalah KPU harus menjaga keadilan, kesetaraan setiap peserta pemilu dalam hal beriklan kampanye. Karena kan ada parpol yang punya kedekatan dengan media, gimana dengan yang lain kan nggak adil," sambungnya.
Wahyu juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait batasan tersebut. Direncanakan aturan terkait iklan di media cetak dan elektronik ini akan kembali dibahas pekan depan.
"Nanti akan kita sempurnakan regulasi setelah mendapat masukan dari Dewan Pers, nanti akan kita sempurnakan pekan depan. Kita sempurnakan regulasinya untuk fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," tuturnya. iin
