Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau menetapkan anggota Komisi Informasi (KI) Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (13/8/2026).
Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KI dan KPID Riau disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi.
Untuk Komisi Informasi Riau, DPRD Riau menetapkan lima komisioner periode 2026-2030. Mereka adalah Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
DPRD Riau juga menetapkan lima calon komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan, yakni Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni.
Sementara itu, tujuh anggota KPID Riau yang ditetapkan untuk periode 2026-2030 adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianty.
Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
Adapun tujuh calon komisioner cadangan KPID Riau berdasarkan peringkat yaitu Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jelprison.
Usai penetapan tersebut, Amal Fathullah meminta seluruh komisioner KI dan KPID Riau segera menjalankan tugas dan kewenangan secara optimal. Ia menilai kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang terbuka, akurat, dan berkualitas.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tantangan KI dan KPID Riau ke depan semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi media, dan perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
"Anggota komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Amal.
Amal menilai komunikasi dan koordinasi menjadi kunci agar pelaksanaan tugas KI dan KPID Riau berjalan efektif. Sinergi dengan berbagai pihak juga diperlukan untuk memastikan kebijakan dan pengawasan kedua lembaga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca: Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Khusus untuk Komisi Informasi Riau, Amal mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik.
Sementara KPID Riau diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara profesional. KPID juga didorong untuk memastikan masyarakat mendapatkan konten siaran yang sehat, edukatif, berkualitas, serta sesuai dengan kepentingan publik.
"Yang paling penting adalah bagaimana KI dan KPID ini benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk kepentingan masyarakat. Kita berharap mereka dapat bekerja profesional, independen, serta membangun sinergi dengan seluruh pihak," tegasnya.
Amal berharap para komisioner KI dan KPID Riau yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab selama periode 2026-2030.
Ia juga mengajak Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, badan publik, lembaga penyiaran, insan pers, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kinerja KI dan KPID Riau.
Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Menurutnya, dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menciptakan iklim penyiaran yang sehat di Provinsi Riau.
"Harapan kita, mereka dapat bekerja dengan baik, menjaga integritas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau," tutup Amal.
