Panwas Akan Tindak Tegas Caleg dan Timses Bagi-Bagi Uang
KANALSUMATERA.com - Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) akan tindak tegas secara hukum jika ada Caleg atau timses yang bagi-bagi uang dalam kontestasi pemilu.
Selain melanggar aturan dan Undang-undang, pelaku money politik bisa dijerat dengan Pidana. Dan itu bukan saja sekedar wacana serta sudah banyak teribukti beberapa caleg sudah dibui.
Menanggapi persoalan tersebut, Inforiau mencoba konfirmasi ke beberapa ketua Panwascam, seperti Kecamatan Tambang dan Kampa.
Eko, selaku mewakili Panwascam Tambang ketika di konfirmasi Inforiau menjelaskan bahwa dirinya sebagai panwas akan tindak tegas setiap kecurangan ataupun Caleg yang melanggar aturan.
"Kalau ada Caleg yang akan bagi bagi Sembako, tentunya ada aturan dari panwas, seperti nominal barang tidak boleh lebih dari Rp 25.000 dan harus ada identitas caleg nya di sembako yang di kemas dalam bentuk Bazhar tesebut. Yang paling penting adanya surat STTP sebelum kegiatan itu di laksanakan. "Terangnya.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Di tempat terpisah, Munawaroh selaku komisioner panwascam Kampa mengingat kan kepada caleg agar jangan ada yang bagi bagi uang ataupun money politik. Karena akibatnya bisa fatal secara hukum.
"Berhati hatilah dan hindari hal yang melanggar aturan agar tidak tersandung dengan hukum, " tambahnya. Hen
