Bawaslu RI: Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana

Mawardi Tombang
Sabtu, 7 November 2020 19:44:22

KANALSUMATERA.com - Dumai - Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D, koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi mengatakan bahwa menghalang-halangi tugas Pengawas Pemilu dapat di Pidana.

Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020 dan bertepatan di Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/11/2020). Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana."

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

"Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas" kata Fritz.

Baca: Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel

Fritz mengawali Kunjungan Kerjanya di Istana Sayap yang terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada Pukul 11.00 WIB, disini Fritz bertemu panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye. Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura pada Pukul 14.30 WIB.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai pada Pukul 20.30 WIB dengan judul kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Dumai .

Pada saat memberikan kata sambutan pada acara di Kota Dumai, Rusidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke Kabupaten/Kota di Riau.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bang Fritz Edward Siregar yang telah meluangkan waktu berkunjung ke tiga kabupaten/kota di Riau." tuturnya

Baca: Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru

Sementara itu, dalam sambutannya Rusidi berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

"Saya berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa." katanya.

Karena pada hakikatnya, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.

"Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS. Yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja." katanya.

Baca: Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak

Rusidi juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya juga berharap agar pengawas pemilu di Riau dalam bertugas dapat percaya diri dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." harapnya.

Diakhir penyampaian materinya, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan pengawas pemilu tidaklah imbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi sangatlah berat. Namun semua itu Pengawas lakukan karena adanya niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas.

"Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, dimana wabah pandemi covid-19 belum lah usai. Namun tetap bapak ibu menjalankan tugas tersebut. Apa alasannya? akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas." tutupnya. rls



Terkait
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Lainnya
Pengurus SPS Riau Resmi Dilantik, Gubernur Berkomitmen Bangun Industri Media yang Sehat
Pengurus SPS Riau Resmi Dilantik, Gubernur Berkomitmen Bangun Industri Media yang Sehat
Komnas HAM Targetkan Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21
Pelaku Curanmor dan Komponen Alat Berat di Bhatin Solap
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Nasional
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penti
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P