Bawaslu Riau Nyatakan Deklarasi 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar UU Pemerintahan Daerah

Mawardi Tombang
Sabtu, 3 November 2018 02:51:28
Ketua Bawaslu Riau saat mengumumkan putusan Bawaslu Riau atas dukungan 9 Kepalah Daerah di Riau dukung Jokowi.

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan bahwa 9 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta, dinyatakan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana, tetapi melanggar Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam) hari ini. Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca: Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru

Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.

Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah beberapa hari yang lalu.

"Putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada Mendagri agar memberi sanksi kepada mereka." jelas Gema Selesai Rapat SG2, Kordiv. Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata. rls

Terkait
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Wako Pekanbaru Undang Kepala Balai Sungai KemenPUPR Bahas Banjir dan Water Front City Pekanbaru
Wako Pekanbaru Undang Kepala Balai Sungai KemenPUPR Bahas Banjir dan Water Front City Pekanbaru
PKS Riau Gelar Upacara HUT RI ke-75, Kader Ikuti Via Vi
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Bengkong
Akibat tidak Terakreditasi, BPJS Rohul Pastikan Tak Ada
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M