Bawaslu Riau Nyatakan Deklarasi 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar UU Pemerintahan Daerah

Mawardi Tombang
Sabtu, 3 November 2018 02:51:28
Ketua Bawaslu Riau saat mengumumkan putusan Bawaslu Riau atas dukungan 9 Kepalah Daerah di Riau dukung Jokowi.

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan bahwa 9 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta, dinyatakan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana, tetapi melanggar Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam) hari ini. Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian

Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.

Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah beberapa hari yang lalu.

"Putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada Mendagri agar memberi sanksi kepada mereka." jelas Gema Selesai Rapat SG2, Kordiv. Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata. rls



Terkait
PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilk
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Lainnya
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Update Corona 18 Maret 2021: Ada 131.753 Kasus Aktif Co
Sebagian Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka, Wali Murid D
Minus Golkar, pimpinan definitif DPRD Pasaman Terbentuk
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Hukum
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray,