Bawaslu Riau Nyatakan Deklarasi 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar UU Pemerintahan Daerah

Mawardi Tombang
Sabtu, 3 November 2018 02:51:28
Ketua Bawaslu Riau saat mengumumkan putusan Bawaslu Riau atas dukungan 9 Kepalah Daerah di Riau dukung Jokowi.

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan bahwa 9 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta, dinyatakan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana, tetapi melanggar Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam) hari ini. Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.

Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah beberapa hari yang lalu.

"Putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada Mendagri agar memberi sanksi kepada mereka." jelas Gema Selesai Rapat SG2, Kordiv. Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata. rls

Terkait
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Ā
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Anggota DPRD Riau Samsuri D
Lainnya
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli Jet Tempur Mirage: Ini Alasannya
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli Jet Tempur Mirage: Ini Alasannya
Syahrul Aidi Agendakan Pertemuan Gubri Dengan Anggota K
Pria yang Sempat DPO Satu Bulan dalam Kasus Sabu Dikena
Dilepas Dengan Hiburan 3 Artis, Mantan Kejati Kepri Seb
Ekonomi
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Kerja Disiapkan dalam 3 Tahun
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Kerja Disiapkan dalam 3 Tahun
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Produk Unggulan Kampar Unjuk Gigi di APKASI Otonomi Exp
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry MuniefĀ  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat