Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 08:08:15

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Hubungan kepala daerah dengan wakilnya kembali menjadi sorotan seiring munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan calon wakil, Selasa (11/08/2026).

Perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini kerap disebut sebagai salah satu persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut bahkan memunculkan istilah pecah kongsi untuk menggambarkan hubungan pasangan kepala daerah yang tidak lagi berjalan harmonis.

Wacana menghapus posisi wakil dalam pemilihan kepala daerah kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pasangan kepala daerah diketahui mengalami ketegangan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan, komunikasi politik hingga perbedaan kepentingan setelah pasangan terpilih dan mulai menjalankan pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai wakil kepala daerah. Dalam perkara tersebut, pemohon menyoroti potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan.

Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM

Dalam praktiknya, konflik pasangan kepala daerah dinilai dapat menimbulkan persoalan baru. Loyalitas aparatur daerah berpotensi terbelah ketika sebagian pejabat lebih dekat kepada kepala daerah, sementara lainnya berada di lingkaran wakil kepala daerah.

Selain itu, konflik internal pasangan kepala daerah juga dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan efektivitas pengambilan kebijakan.

Wakil Kepala Daerah Dipersoalkan

Baca: 43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara

Perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah sebenarnya bukan isu baru. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

Pasal tersebut menyebut wakil kepala daerah di tingkat provinsi sebagai wakil gubernur, di kabupaten sebagai wakil bupati, dan di kota sebagai wakil wali kota.

Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar

Namun, persoalan muncul karena pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, sementara pembagian kewenangan setelah terpilih tidak selalu berjalan mulus.

Dalam sejumlah kasus, wakil kepala daerah juga dianggap memiliki ruang kewenangan yang terbatas sehingga hubungan kerja sangat bergantung pada komunikasi dan kepercayaan dengan kepala daerah.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah.

Baca: PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur

Pilkada Tanpa Wakil Jadi Perdebatan

Gagasan Pilkada tanpa wakil pada dasarnya mengarah pada pemilihan kepala daerah sebagai figur utama. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menentukan figur yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Baca: Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar

Perdebatan mengenai skema tersebut kembali mencuat karena posisi wakil kepala daerah dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi sumber dualisme kepemimpinan.

Di sisi lain, keberadaan wakil tetap dianggap penting untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, terutama ketika kepala daerah berhalangan atau membutuhkan pembagian tugas.

Karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak hanya menyangkut keberadaan wakil, tetapi juga harus mempertimbangkan desain pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban politik.

Baca: Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung

Mahkamah Konstitusi pada 2026 telah menyoroti persoalan tersebut dalam perkara pengujian UU Pemerintahan Daerah. Namun, permohonan terkait akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan dalam penyusunan petitum, sehingga ketentuan yang berlaku mengenai wakil kepala daerah tetap berjalan.

Dengan demikian, wacana Pilkada tanpa wakil masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum, bukan ketentuan yang sudah berlaku.

Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin

Fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya pun menjadi salah satu alasan yang terus digunakan dalam pembahasan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan pola pemilihan kepala daerah dalam satu paket. (SM)

Terkait
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Hutama Karya Kejar Tol Trans Sumatera Tahap 1 Kelar 2023-2024
Hutama Karya Kejar Tol Trans Sumatera Tahap 1 Kelar 2023-2024
Para Pelaku Pencuri Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut,
Wisata Halal jadi Produk Unggulan Aceh
Mencuri Kotak Amal, Pemuda Jambi Terancam 5 Tahun Penja
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Daerah
Kebakaran Hanguskan 290 Asrama Santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Bupati Kampar Bergerak Cepat
Kebakaran Hanguskan 290 Asrama Santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Bupati Kampar Bergerak Cepat
Wakil Bupati Kampar Soroti Sinergi Pemda dan TNI dalam
Lurah Sumahilang Imbau Warga Pasang Bendera dan Umbul-U
Hukum
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah
Ekonomi
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi