Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 08:08:15

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Hubungan kepala daerah dengan wakilnya kembali menjadi sorotan seiring munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan calon wakil, Selasa (11/08/2026).

Perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini kerap disebut sebagai salah satu persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut bahkan memunculkan istilah pecah kongsi untuk menggambarkan hubungan pasangan kepala daerah yang tidak lagi berjalan harmonis.

Wacana menghapus posisi wakil dalam pemilihan kepala daerah kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pasangan kepala daerah diketahui mengalami ketegangan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan, komunikasi politik hingga perbedaan kepentingan setelah pasangan terpilih dan mulai menjalankan pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai wakil kepala daerah. Dalam perkara tersebut, pemohon menyoroti potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan.

Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru

Dalam praktiknya, konflik pasangan kepala daerah dinilai dapat menimbulkan persoalan baru. Loyalitas aparatur daerah berpotensi terbelah ketika sebagian pejabat lebih dekat kepada kepala daerah, sementara lainnya berada di lingkaran wakil kepala daerah.

Selain itu, konflik internal pasangan kepala daerah juga dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan efektivitas pengambilan kebijakan.

Wakil Kepala Daerah Dipersoalkan

Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik

Perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah sebenarnya bukan isu baru. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

Pasal tersebut menyebut wakil kepala daerah di tingkat provinsi sebagai wakil gubernur, di kabupaten sebagai wakil bupati, dan di kota sebagai wakil wali kota.

Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029

Namun, persoalan muncul karena pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, sementara pembagian kewenangan setelah terpilih tidak selalu berjalan mulus.

Dalam sejumlah kasus, wakil kepala daerah juga dianggap memiliki ruang kewenangan yang terbatas sehingga hubungan kerja sangat bergantung pada komunikasi dan kepercayaan dengan kepala daerah.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah.

Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget

Pilkada Tanpa Wakil Jadi Perdebatan

Gagasan Pilkada tanpa wakil pada dasarnya mengarah pada pemilihan kepala daerah sebagai figur utama. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menentukan figur yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair

Perdebatan mengenai skema tersebut kembali mencuat karena posisi wakil kepala daerah dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi sumber dualisme kepemimpinan.

Di sisi lain, keberadaan wakil tetap dianggap penting untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, terutama ketika kepala daerah berhalangan atau membutuhkan pembagian tugas.

Karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak hanya menyangkut keberadaan wakil, tetapi juga harus mempertimbangkan desain pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban politik.

Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat

Mahkamah Konstitusi pada 2026 telah menyoroti persoalan tersebut dalam perkara pengujian UU Pemerintahan Daerah. Namun, permohonan terkait akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan dalam penyusunan petitum, sehingga ketentuan yang berlaku mengenai wakil kepala daerah tetap berjalan.

Dengan demikian, wacana Pilkada tanpa wakil masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum, bukan ketentuan yang sudah berlaku.

Baca: 43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara

Fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya pun menjadi salah satu alasan yang terus digunakan dalam pembahasan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan pola pemilihan kepala daerah dalam satu paket. (SM)



Terkait
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesi
Lainnya
Serentak se-Indonesia, Pencanangan Penanaman pohon Dipusatkan di Desa Sungai Pinang Kampar
Serentak se-Indonesia, Pencanangan Penanaman pohon Dipusatkan di Desa Sungai Pinang Kampar
Update Covid-19 Per 4 Juni: Kasus Positif dan Meninggal
Mutasi Polri, Karopenmas Polri Awi Setiyono Digeser Jad
Meski Kesulitan Mencari Jodoh, Pria Tertinggi di Pakist
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk Percepat Revitalisasi
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk Percepat Revitalisasi
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Si
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I