Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Hubungan kepala daerah dengan wakilnya kembali menjadi sorotan seiring munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan calon wakil, Selasa (11/08/2026).
Perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini kerap disebut sebagai salah satu persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut bahkan memunculkan istilah pecah kongsi untuk menggambarkan hubungan pasangan kepala daerah yang tidak lagi berjalan harmonis.
Wacana menghapus posisi wakil dalam pemilihan kepala daerah kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pasangan kepala daerah diketahui mengalami ketegangan dalam menjalankan pemerintahan.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan, komunikasi politik hingga perbedaan kepentingan setelah pasangan terpilih dan mulai menjalankan pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai wakil kepala daerah. Dalam perkara tersebut, pemohon menyoroti potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan.
Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Dalam praktiknya, konflik pasangan kepala daerah dinilai dapat menimbulkan persoalan baru. Loyalitas aparatur daerah berpotensi terbelah ketika sebagian pejabat lebih dekat kepada kepala daerah, sementara lainnya berada di lingkaran wakil kepala daerah.
Selain itu, konflik internal pasangan kepala daerah juga dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan efektivitas pengambilan kebijakan.
Wakil Kepala Daerah Dipersoalkan
Baca: 43 Tahun “Dirampok”, Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara
Perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah sebenarnya bukan isu baru. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
Pasal tersebut menyebut wakil kepala daerah di tingkat provinsi sebagai wakil gubernur, di kabupaten sebagai wakil bupati, dan di kota sebagai wakil wali kota.
Baca: Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan dari Hutan Kampar
Namun, persoalan muncul karena pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, sementara pembagian kewenangan setelah terpilih tidak selalu berjalan mulus.
Dalam sejumlah kasus, wakil kepala daerah juga dianggap memiliki ruang kewenangan yang terbatas sehingga hubungan kerja sangat bergantung pada komunikasi dan kepercayaan dengan kepala daerah.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah.
Baca: PKS Kampar Laksanakan Konsolidasi dan Penyerahan SK DPC: Perkuat Solidaritas dan Sinergi Struktur
Pilkada Tanpa Wakil Jadi Perdebatan
Gagasan Pilkada tanpa wakil pada dasarnya mengarah pada pemilihan kepala daerah sebagai figur utama. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menentukan figur yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Baca: Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Perdebatan mengenai skema tersebut kembali mencuat karena posisi wakil kepala daerah dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi sumber dualisme kepemimpinan.
Di sisi lain, keberadaan wakil tetap dianggap penting untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, terutama ketika kepala daerah berhalangan atau membutuhkan pembagian tugas.
Karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak hanya menyangkut keberadaan wakil, tetapi juga harus mempertimbangkan desain pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban politik.
Baca: Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sekwan: Sangat Bagus dan Saya Sangat Mendukung
Mahkamah Konstitusi pada 2026 telah menyoroti persoalan tersebut dalam perkara pengujian UU Pemerintahan Daerah. Namun, permohonan terkait akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan dalam penyusunan petitum, sehingga ketentuan yang berlaku mengenai wakil kepala daerah tetap berjalan.
Dengan demikian, wacana Pilkada tanpa wakil masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Baca: Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya pun menjadi salah satu alasan yang terus digunakan dalam pembahasan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan pola pemilihan kepala daerah dalam satu paket. (SM)
