Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat

Kanama Amar
Selasa, 11 Agustus 2026 08:08:15

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Hubungan kepala daerah dengan wakilnya kembali menjadi sorotan seiring munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa menyertakan calon wakil, Selasa (11/08/2026).

Perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini kerap disebut sebagai salah satu persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut bahkan memunculkan istilah pecah kongsi untuk menggambarkan hubungan pasangan kepala daerah yang tidak lagi berjalan harmonis.

Wacana menghapus posisi wakil dalam pemilihan kepala daerah kembali mendapat perhatian setelah sejumlah pasangan kepala daerah diketahui mengalami ketegangan dalam menjalankan pemerintahan.

Baca: PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan, komunikasi politik hingga perbedaan kepentingan setelah pasangan terpilih dan mulai menjalankan pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah menerima permohonan pengujian terhadap ketentuan mengenai wakil kepala daerah. Dalam perkara tersebut, pemohon menyoroti potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan.

Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen

Dalam praktiknya, konflik pasangan kepala daerah dinilai dapat menimbulkan persoalan baru. Loyalitas aparatur daerah berpotensi terbelah ketika sebagian pejabat lebih dekat kepada kepala daerah, sementara lainnya berada di lingkaran wakil kepala daerah.

Selain itu, konflik internal pasangan kepala daerah juga dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan efektivitas pengambilan kebijakan.

Wakil Kepala Daerah Dipersoalkan

Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia

Perdebatan mengenai posisi wakil kepala daerah sebenarnya bukan isu baru. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

Pasal tersebut menyebut wakil kepala daerah di tingkat provinsi sebagai wakil gubernur, di kabupaten sebagai wakil bupati, dan di kota sebagai wakil wali kota.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Namun, persoalan muncul karena pasangan kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, sementara pembagian kewenangan setelah terpilih tidak selalu berjalan mulus.

Dalam sejumlah kasus, wakil kepala daerah juga dianggap memiliki ruang kewenangan yang terbatas sehingga hubungan kerja sangat bergantung pada komunikasi dan kepercayaan dengan kepala daerah.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan munculnya gagasan untuk mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah.

Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”

Pilkada Tanpa Wakil Jadi Perdebatan

Gagasan Pilkada tanpa wakil pada dasarnya mengarah pada pemilihan kepala daerah sebagai figur utama. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menentukan figur yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan sesuai mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Baca: Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Kader harus 'Zero Case' dan Jalankan K2P2

Perdebatan mengenai skema tersebut kembali mencuat karena posisi wakil kepala daerah dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi sumber dualisme kepemimpinan.

Di sisi lain, keberadaan wakil tetap dianggap penting untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, terutama ketika kepala daerah berhalangan atau membutuhkan pembagian tugas.

Karena itu, perubahan sistem Pilkada tidak hanya menyangkut keberadaan wakil, tetapi juga harus mempertimbangkan desain pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban politik.

Baca: Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak

Mahkamah Konstitusi pada 2026 telah menyoroti persoalan tersebut dalam perkara pengujian UU Pemerintahan Daerah. Namun, permohonan terkait akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan dalam penyusunan petitum, sehingga ketentuan yang berlaku mengenai wakil kepala daerah tetap berjalan.

Dengan demikian, wacana Pilkada tanpa wakil masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum, bukan ketentuan yang sudah berlaku.

Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair

Fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya pun menjadi salah satu alasan yang terus digunakan dalam pembahasan mengenai perlu atau tidaknya mempertahankan pola pemilihan kepala daerah dalam satu paket. (SM)



Terkait
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Kementan Dorong Ekspor Batam Berupa Produk Olahan
Kementan Dorong Ekspor Batam Berupa Produk Olahan
2.000 Jemaah Negara Tetangga Hadiri Peresmian Masjid Ag
Setengah Tahun Tunjangan Ditunggak, Senin Ini Forum Gur
Terlibat Edar Narkoba, Mantan Kalapas Kalianda Divonis
Nasional
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket