Caleg PSI yang Kampanye Dilingkungan Perguruan Tinggi di Kepri Terancam Penjara 2 Tahun

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 15:16:40
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang masih menyelidiki kasus dugaan kampanye di lembaga perguruan tinggi oleh caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial R.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa, termasuk pihak kampus dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019).

Zaini mengatakan dalam waktu dekat akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang untuk memberi keterangan terkait kasus itu.

Baca: Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak

"Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegas Zaini seperti dilansir dari Antara.

Zaini mengatakan pelapor kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Dia memberi apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan Pemilu di kampus. Kami melibatkan mahasiwa untuk memperkuat pengawasan pemilu," kata dia.

Terancam Pidana

Baca: PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan, terlapor dapat diancam tindak pidana pelanggaran pemilu jika terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti berkampanye di kampus yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Lpo/Kso



Terkait
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Lainnya
Pengurus MKA dan DPH LAM Rohil Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan
Pengurus MKA dan DPH LAM Rohil Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan
Mayoritas Kelurahan Masuk Zona Merah, Hamdani Belum Ter
Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Jokowi Ingatkan Jawa Te
Jadwal UN Dimajukan Dua Pekan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D