Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut diambil secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Kamis, (01/10/2026).
Persetujuan itu menjadi tahapan penting dalam proses pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Sebelumnya, Suyudi juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan menyetujui Suyudi secara aklamasi telah dikonsultasikan dengan para ketua kelompok fraksi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
"Rekan rekan kami tadi sudah berkonsultasi dengan para kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?" tanya Habiburokhman dalam rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari anggota Komisi III DPR yang hadir.
Baca: Hendry Munief: Indonesia Dirajut dari Pulau-Pulau, UU Daerah Kepulauan Memperkuat Kesatuan NKRI
"Setuju," jawab Anggota DPR.
Setelah persetujuan diberikan, rapat fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR dinyatakan selesai. Hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan dalam proses pergantian Kapolri.
Habiburokhman menegaskan tahapan di Komisi III telah rampung dan proses selanjutnya diteruskan ke rapat paripurna.
Baca: Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan
"Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi maka selesai acara hari ini, kita langsung ke paripurna," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan calon Kapolri baru.
Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru
Surat tersebut menjadi dasar bagi Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.
Dalam proses uji kelayakan, Suyudi juga menyampaikan pandangannya mengenai arah tugas Polri. Ia menekankan pentingnya keberadaan kepolisian dalam menciptakan ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan.
"Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," ucap Suyudi.
Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Dengan keputusan Komisi III tersebut, proses penggantian Kapolri memasuki tahapan rapat paripurna DPR RI. Persetujuan di tingkat paripurna menjadi bagian berikutnya dalam rangkaian proses pergantian pucuk pimpinan Polri. (SM)
