Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut Hakim

Kanama
Rabu, 21 Oktober 2026 17:26:06

KANALSUMATERA.com - SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta, tetapi tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politiknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin hakim ketua Edwin Puyono. Pembacaan putusan berlangsung panjang karena dokumen putusan mencapai sekitar seribu halaman, dengan amar putusan dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim.

Baca: PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Sudewo Dihukum 8 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan kepada Sudewo. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.

Baca: Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS Buka Suara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua.

Apabila denda tersebut tidak dibayar karena harta terdakwa tidak mencukupi, hukuman denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo.

Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian

Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tidak Dikabulkan

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah tidak dikabulkannya tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Kepemudaan PKS Riau Sukses Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia (APMI) , Target Cetak Pemimpin Muda

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan hukuman. Salah satu pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan nota pembelaan pribadi yang diajukan Sudewo.

Dengan tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.

Perkara Korupsi DJKA dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Baca: PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden

Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua perkara, yakni korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan DJKA serta pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Perkara DJKA berkaitan dengan periode ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, kasus pengisian perangkat desa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan berdampak terhadap kredibilitas pemerintah. Adapun hal yang meringankan, Sudewo disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif tersebut. Selain hukuman penjara dan denda, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian dari konsekuensi hukum dalam perkara korupsi yang diputus majelis hakim. (SM)



Terkait
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan
Lainnya
90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
Minat dan Serapan Kerja Tinggi, Hendry Munief Dorong Pe
Lagi, Satu Pegawai Senior KPK Mengundurkan Diri
Nelayan Temukan Drone Laut China di Pulau Tenggel Binta
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan Integritas Penegak Hukum
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupa
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Wisuda Politeknik Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lulusan Ku
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan