Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut Hakim
KANALSUMATERA.com - SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta, tetapi tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politiknya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin hakim ketua Edwin Puyono. Pembacaan putusan berlangsung panjang karena dokumen putusan mencapai sekitar seribu halaman, dengan amar putusan dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim.
Baca: PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Sudewo Dihukum 8 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan kepada Sudewo. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
Baca: Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS Buka Suara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua.
Apabila denda tersebut tidak dibayar karena harta terdakwa tidak mencukupi, hukuman denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo.
Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian
Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tidak Dikabulkan
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah tidak dikabulkannya tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca: Kepemudaan PKS Riau Sukses Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia (APMI) , Target Cetak Pemimpin Muda
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan hukuman. Salah satu pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan nota pembelaan pribadi yang diajukan Sudewo.
Dengan tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Perkara Korupsi DJKA dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Baca: PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua perkara, yakni korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan DJKA serta pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara DJKA berkaitan dengan periode ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, kasus pengisian perangkat desa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan berdampak terhadap kredibilitas pemerintah. Adapun hal yang meringankan, Sudewo disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif tersebut. Selain hukuman penjara dan denda, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian dari konsekuensi hukum dalam perkara korupsi yang diputus majelis hakim. (SM)
