Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan perbedaan cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi persyaratan pendidikan calon dalam Pilkada dan Pilpres. Pertanyaan tersebut mencuat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti keputusan KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran untuk pencalonan Pilpres 2024.
Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/09/2026), Saldi mempertanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Baca: Hendry Munief: Indonesia Dirajut dari Pulau-Pulau, UU Daerah Kepulauan Memperkuat Kesatuan NKRI
Ketua KPU Mochammad Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak mendatangi instansi tersebut karena telah menerima surat keterangan penyetaraan dari lembaga yang berwenang.
“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata Afifuddin.
Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Jawaban tersebut kemudian didalami Saldi. Ia membandingkan proses tersebut dengan mekanisme verifikasi yang selama ini dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah.
“Ini kan bukan soal tidak ada laporan, Pak. Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.
“Tidak datang,” jawab KPU.
Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Saldi kemudian meminta agar keterangan tersebut dicatat dalam persidangan.
Menurut Saldi, persoalan tersebut perlu diperjelas karena dalam proses verifikasi calon kepala daerah, KPU daerah dinilai melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dokumen pendidikan calon, termasuk mendatangi lembaga pendidikan yang terkait.
Baca: Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
“Ya ini kan kalau Pak Afif di di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C dicek di mana dikeluarkan, segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya? Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya,” ujar Saldi.
KPU Diminta Jelaskan Dasar Verifikasi
Saldi juga mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU selain surat keterangan penyetaraan untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan.
Baca: Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Istana untuk Pimpin PBNU
Ketika ditanya mengenai dasar verifikasi tersebut, KPU menjelaskan bahwa surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan dianggap cukup untuk menyatakan dokumen tersebut benar.
Saldi kemudian meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan internal yang berkaitan dengan proses penetapan dan verifikasi persyaratan pendidikan tersebut.
Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
“Kan harusnya walaupun Pak Afif ketika itu kan belum menjadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi nih Pak Afif, yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya resume-nya ditandatangani semua,” ujar Saldi.
“Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini. Nah, itu untuk Pak Afif,” lanjutnya.
Aturan Pendidikan Luar Negeri Juga Dipertanyakan
Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur
Selain proses verifikasi, hakim MK turut menyoroti ketentuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru
Dalam persidangan, KPU mengakui ketentuan tersebut baru digunakan untuk Pilpres 2024 dan belum terdapat dalam aturan Pilpres sebelumnya.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami hakim karena perkara yang sedang diperiksa MK berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bawaslu Juga Mengungkap Keterbatasan Akses
Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
Dalam sidang yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa lembaganya juga menghadapi keterbatasan akses saat melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan dokumen pencalonan.
Bagja menyebut Bawaslu tidak melakukan pengecekan langsung ke instansi pendidikan terkait dokumen tersebut. Ia juga mengungkap adanya pembatasan akses ketika pemeriksaan dokumen dilakukan.
Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Selain akses terhadap dokumen fisik, Bawaslu mengaku mengalami kendala mengakses data pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Perkara yang diperiksa MK tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persidangan kemudian menjadi ruang bagi hakim konstitusi untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar aturan, dokumen, serta mekanisme verifikasi yang digunakan KPU dalam menetapkan pemenuhan persyaratan pendidikan calon. (SM)
