PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden

Kanama
Minggu, 27 September 2026 19:46:39

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana agar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 diselenggarakan lebih dahulu sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai hasil Pileg 2029 semestinya menjadi dasar dalam menentukan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama.

“Pertama yang penting untuk dibahas terlebih dahulu adalah tiket pileg mana yang mau digunakan? Kami melihat bahwa pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil pileg 2029,” ujar Kholid, saat dihubungi, Rabu (23/09/2026).

Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian

Menurut Kholid, penggunaan hasil Pileg 2029 sebagai dasar pencalonan presiden akan membuat konfigurasi politik lebih sesuai dengan kondisi politik pada periode yang sama.

Hasil Pileg 2029 nantinya menentukan partai politik yang memperoleh kursi di parlemen untuk periode berikutnya. Partai-partai tersebut kemudian akan menjadi bagian dari konfigurasi politik yang berhadapan dengan pemerintahan hasil Pilpres 2029.

Baca: Kepemudaan PKS Riau Sukses Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia (APMI) , Target Cetak Pemimpin Muda

“Karena hasil pileg 2029 yang nantinya akan menjadi mitra presiden dan wakil presiden hasil pilpres 2029. Konfigurasi hasil pileg 2029 tentu akan berbeda dengan hasil pileg 2024,” kata Kholid.

Atas pertimbangan tersebut, PKS berpandangan bahwa Pileg 2029 perlu ditempatkan sebelum Pilpres. Dengan mekanisme tersebut, hasil pemilihan legislatif dapat menjadi basis partai politik dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi, opsi mendahulukan Pileg terlebih dahulu sebelum pilpres akan lebih baik. Sehingga hasil pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung di kandidat pilpres 2029,” ujar dia.

Baca: APMI Siapkan Pemimpin Muda, Dorong Inovasi dan Kepedulian Sosial Generasi Z

PKS Soroti Mekanisme Pencalonan Pilpres 2029

Kholid juga menyoroti desain pencalonan Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.

Baca: Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam konteks tersebut, Kholid menyebut diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan agar jumlah pasangan calon yang mengikuti Pilpres 2029 tetap berada dalam desain sistem pemilu yang sesuai dengan konstitusi.

“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” ujar Kholid.

Baca: Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpres 2029

Ia menegaskan, opsi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Kholid, ketentuan konstitusi membuka ruang bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.

Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai

“Karena kalau merujuk di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Dua-duanya konstitusional,” pungkas Kholid.

Pemilu 2029 Akan Memiliki Desain Berbeda

Wacana pemisahan tahapan pemilu juga berkaitan dengan putusan MK mengenai desain penyelenggaraan Pemilu 2029.

Baca: Dedi Mulyadi Dikabarkan Gabung ke PSI, Gerindra Jabar: Itu Masih Dugaan

MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpisah tersebut berlaku mulai Pemilu 2029.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Sementara itu, wacana agar Pileg digelar sebelum Pilpres sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Doli mengusulkan hasil Pileg pada tahun yang sama digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres dinilai dapat membuat dasar pencalonan lebih mencerminkan konfigurasi politik terbaru.

Selain Pileg dan Pilpres, Doli juga mengusulkan agar Pilkada diselenggarakan secara terpisah sehingga pemilih dapat memberikan perhatian berbeda pada setiap jenis pemilihan.

Baca: Perkuat Konsolidasi, Presiden PKS Sambangi Riau: Dari Temu Kader Hingga Nikmati Kue Talam Durian

Wacana tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain Pemilu 2029, termasuk mekanisme pencalonan presiden setelah dihapusnya presidential threshold serta perubahan pola keserentakan pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (SM)



Terkait
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Lainnya
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Perbaikan Jalan Provinsi Dipercepat, Pemprov Riau Pulih
Wujudkan Program Satu Data Satu Peta, Pemkab Kampar Sur
DPRD Riau Gelar Paripurna Mendengarkan Penyampaian Visi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Bera
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202