PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana agar Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 diselenggarakan lebih dahulu sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai hasil Pileg 2029 semestinya menjadi dasar dalam menentukan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama.
“Pertama yang penting untuk dibahas terlebih dahulu adalah tiket pileg mana yang mau digunakan? Kami melihat bahwa pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil pileg 2029,” ujar Kholid, saat dihubungi, Rabu (23/09/2026).
Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
Menurut Kholid, penggunaan hasil Pileg 2029 sebagai dasar pencalonan presiden akan membuat konfigurasi politik lebih sesuai dengan kondisi politik pada periode yang sama.
Hasil Pileg 2029 nantinya menentukan partai politik yang memperoleh kursi di parlemen untuk periode berikutnya. Partai-partai tersebut kemudian akan menjadi bagian dari konfigurasi politik yang berhadapan dengan pemerintahan hasil Pilpres 2029.
Baca: NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku Naik Setiap Pemilu
“Karena hasil pileg 2029 yang nantinya akan menjadi mitra presiden dan wakil presiden hasil pilpres 2029. Konfigurasi hasil pileg 2029 tentu akan berbeda dengan hasil pileg 2024,” kata Kholid.
Atas pertimbangan tersebut, PKS berpandangan bahwa Pileg 2029 perlu ditempatkan sebelum Pilpres. Dengan mekanisme tersebut, hasil pemilihan legislatif dapat menjadi basis partai politik dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi, opsi mendahulukan Pileg terlebih dahulu sebelum pilpres akan lebih baik. Sehingga hasil pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung di kandidat pilpres 2029,” ujar dia.
Baca: Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
PKS Soroti Mekanisme Pencalonan Pilpres 2029
Kholid juga menyoroti desain pencalonan Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.
Baca: Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam konteks tersebut, Kholid menyebut diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan agar jumlah pasangan calon yang mengikuti Pilpres 2029 tetap berada dalam desain sistem pemilu yang sesuai dengan konstitusi.
“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” ujar Kholid.
Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Ia menegaskan, opsi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Kholid, ketentuan konstitusi membuka ruang bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.
Baca: PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
“Karena kalau merujuk di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Dua-duanya konstitusional,” pungkas Kholid.
Pemilu 2029 Akan Memiliki Desain Berbeda
Wacana pemisahan tahapan pemilu juga berkaitan dengan putusan MK mengenai desain penyelenggaraan Pemilu 2029.
Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpisah tersebut berlaku mulai Pemilu 2029.
Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sementara itu, wacana agar Pileg digelar sebelum Pilpres sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Doli mengusulkan hasil Pileg pada tahun yang sama digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres dinilai dapat membuat dasar pencalonan lebih mencerminkan konfigurasi politik terbaru.
Selain Pileg dan Pilpres, Doli juga mengusulkan agar Pilkada diselenggarakan secara terpisah sehingga pemilih dapat memberikan perhatian berbeda pada setiap jenis pemilihan.
Baca: 43 Tahun “Dirampok”, Adam Syafaat Dukung Presiden Berantas Oligarki dan Kebocoran Negara
Wacana tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain Pemilu 2029, termasuk mekanisme pencalonan presiden setelah dihapusnya presidential threshold serta perubahan pola keserentakan pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (SM)
