Desakan Indonesia Keluar dari BoP Dinilai Perlu Dicermati, Ini Alasannya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Desakan agar Indonesia mempertimbangkan kembali keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan. Isu ini memunculkan perdebatan mengenai arah diplomasi Indonesia dan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. Kamis (29/10/2026).
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, meminta Indonesia mengevaluasi keterlibatannya dalam badan tersebut. Ia menilai mekanisme BoP berisiko mengesampingkan suara rakyat Palestina dalam menentukan masa depan wilayah mereka.
Dalam wawancara dengan Reuters di Jakarta pada 22 Oktober 2026, Albanese menyampaikan kekhawatirannya terhadap struktur dan mekanisme pengambilan keputusan BoP yang dinilainya memiliki pengaruh besar dari Amerika Serikat dan Israel.
Baca: TOP dan JoinPKS Kampar, Syahrul Aidi Ajak Warga Bergabung dan Hadirkan Kebaikan untuk Indonesia
"Saya memahami niat baik Indonesia. Namun, saya tetap berpikir bahwa ini sangat berbahaya karena berisiko menormalisasi mekanisme yang sangat tidak normal," ujar Albanese.
Menurut Albanese, keterlibatan sejumlah pejabat Palestina dalam struktur pemerintahan sementara Gaza belum tentu menjamin keterwakilan rakyat Palestina secara memadai. Ia juga berpandangan bahwa rakyat Palestina harus memiliki peran utama dalam menentukan masa depan mereka sendiri.
Baca: Baleg DPR Kaji Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI, Aspirasi Warga Jadi Sorotan
Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Jadi Sorotan
Board of Peace merupakan inisiatif yang diumumkan Donald Trump untuk menangani persoalan konflik internasional, termasuk situasi di Gaza. Keberadaan badan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan mekanisme pengawasan, keterwakilan Palestina, serta perannya dalam proses penyelesaian konflik.
Indonesia sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam BoP. Pemerintah juga pernah menyampaikan komitmen untuk berkontribusi dalam pengerahan pasukan stabilisasi internasional ke Gaza.
Baca: Hakim MK Singgung Munkar-Nakir Saat Hasyim Asy’ari Bersaksi di Sidang Ijazah Gibran
Namun, perkembangan mengenai keterlibatan Indonesia masih menjadi perhatian. Kementerian Luar Negeri RI pada 22 Oktober 2026 menyatakan pembahasan mengenai partisipasi Indonesia dalam BoP ditangguhkan.
Situasi tersebut membuat keputusan Indonesia selanjutnya dinantikan, terutama terkait upaya diplomatik untuk memastikan perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan, dan pemenuhan hak-hak rakyat Palestina.
Baca: PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
Komitmen Indonesia terhadap Palestina
Perdebatan mengenai BoP tidak terlepas dari posisi Indonesia yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Albanese menilai Indonesia perlu mempertimbangkan alternatif lain dalam memperjuangkan hak-hak Palestina. Salah satu opsi yang disarankannya adalah Hague Group, kelompok negara yang mendorong penegakan hukum internasional terkait persoalan Palestina.
Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Di sisi lain, pihak BoP membantah anggapan bahwa Palestina dikesampingkan dalam proses tersebut. Seorang pejabat badan itu menyatakan bahwa kepemimpinan dan kepemilikan Palestina tetap menjadi bagian utama dari proses pemerintahan serta pemulihan Gaza.
Pemerintahan sipil sementara Gaza disebut melibatkan National Committee for the Administration of Gaza (NCAG), yang beranggotakan para profesional Palestina.
Baca: Perkuat Konsolidasi, Presiden PKS Sambangi Riau: Dari Temu Kader Hingga Nikmati Kue Talam Durian
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa efektivitas BoP dalam mendorong perdamaian dan menjamin hak-hak rakyat Palestina masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.
Pemerintah Perlu Mengukur Manfaat bagi Palestina
Bagi Indonesia, keputusan mengenai keanggotaan BoP berkaitan erat dengan kepentingan diplomasi, prinsip politik luar negeri, serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
Karena itu, evaluasi terhadap keterlibatan Indonesia perlu mempertimbangkan manfaat konkret bagi rakyat Palestina, termasuk perlindungan warga sipil, penghentian kekerasan, pemulihan Gaza, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Desakan Albanese bukanlah perintah resmi PBB yang mewajibkan Indonesia keluar dari BoP. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan rekomendasi seorang Pelapor Khusus PBB yang menyoroti risiko dari mekanisme badan tersebut.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Dengan demikian, keputusan pemerintah Indonesia akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah diplomasi selanjutnya, sekaligus menguji sejauh mana keterlibatan dalam BoP dapat mendukung perjuangan rakyat Palestina secara nyata. (SM)
