Baleg DPR Kaji Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI, Aspirasi Warga Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengkaji usulan perubahan aturan mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan perlunya penyesuaian ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD. Salah satu skema yang disampaikan dalam pembahasan adalah peningkatan jumlah kursi hingga 180–220 anggota.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan pihaknya akan membuka ruang pembahasan terhadap usulan perubahan UU DKJ tersebut.
Baca: Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
"Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat dihubungi, Minggu (04/10/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, usulan tersebut masih membutuhkan kajian lebih mendalam. Baleg berencana meminta masukan dari para ahli sekaligus melakukan pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca: Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
"Kajian tersebut khususnya tentang apa saja skema-skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta," jelasnya.
Menurut Martin, persoalan keterwakilan masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan tersebut. Namun, ia menegaskan penambahan jumlah kursi bukan satu-satunya opsi yang dapat dipilih.
"Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu," kata Martin.
Baca: PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Baleg dan DPRD DKI Jakarta juga dijadwalkan melakukan pertemuan lanjutan. Pembahasan tersebut akan dikaitkan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
"Ya nanti kita jadwalkan (pertemuan). Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027," imbuhnya.
Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
DPRD DKI Soroti Beban Representasi
Usulan perubahan jumlah kursi DPRD DKI sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama DPRD DKI Jakarta pada Jumat (02/10/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis menyebut jumlah anggota DPRD DKI saat ini mencapai 106 kursi.
Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
DPRD DKI mengusulkan agar ketentuan dalam UU DKJ kembali mengakomodasi formula khusus terkait jumlah kursi legislatif. Dalam penyampaiannya, Azis menyebut Jakarta memiliki populasi sekitar 11 juta jiwa.
"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (02/10/2026).
Baca: Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
DPRD DKI menilai ketiadaan DPRD tingkat kabupaten/kota membuat fungsi representasi masyarakat Jakarta terkonsentrasi di tingkat provinsi. Kondisi tersebut dinilai membuat beban kerja anggota DPRD DKI menjadi lebih besar.
"Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.
Ia kemudian menyampaikan skema rasio keterwakilan yang diusulkan menjadi satu anggota DPRD untuk sekitar 50.000 hingga 60.000 penduduk. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah kursi yang diusulkan berada pada kisaran 180 sampai 220.
Baca: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
"Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tambahnya.
Revisi UU DKJ Diusulkan Masuk Prolegnas
Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur
DPRD DKI Jakarta juga mendorong agar revisi UU DKJ dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas. Revisi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan ketentuan terkait penyelenggaraan pemilu.
"Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu," ujar Azis.
"Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta," sambungnya.
Baca: Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat
Meski demikian, usulan penambahan kursi tersebut belum menjadi keputusan final. Baleg DPR RI masih akan melakukan kajian mengenai formula keterwakilan yang paling tepat bagi masyarakat Jakarta.
Pembahasan nantinya tidak hanya akan mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga struktur pemerintahan Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten/kota serta kebutuhan untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara efektif. (SM)
