Hakim MK Singgung Munkar-Nakir Saat Hasyim Asy’ari Bersaksi di Sidang Ijazah Gibran
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sempat mencair ketika mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi.
Hasyim dihadirkan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang berlangsung di Gedung MK pada Kamis (01/10/2026) malam.
Kehadiran Hasyim mendapat perhatian dari sejumlah hakim konstitusi. Dari delapan hakim yang hadir, beberapa di antaranya melontarkan pertanyaan sekaligus candaan kepada mantan Ketua KPU tersebut.
Baca: Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
Arsul Sani Singgung Pertanyaan Munkar-Nakir
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi salah satu hakim yang berinteraksi dengan Hasyim. Sebelum masuk ke pertanyaan terkait perkara, Arsul menanyakan kondisi kesehatan Hasyim.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Arsul kemudian melontarkan candaan dengan membandingkan pertanyaan dalam persidangan dengan pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.
"Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir," ujar Arsul.
Pimpinan sidang, Saldi Isra, kemudian ikut menanggapi candaan tersebut.
Baca: Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpres 2029
"Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu," ucap Saldi.
Enny Soroti Penampilan Hasyim
Baca: Hendry Munief: Indonesia Dirajut dari Pulau-Pulau, UU Daerah Kepulauan Memperkuat Kesatuan NKRI
Interaksi dengan Hasyim berlanjut ketika Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mendapat giliran bertanya.
Enny sempat menyinggung perubahan penampilan Hasyim yang dinilai terlihat lebih kurus dibandingkan saat terakhir bertemu.
"Pak Hasyim, udah lama nggak ketemu Pak Hasyim ini. Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?" tanya Enny.
Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Hasyim menjawab singkat mengenai kondisinya saat ini.
"Justru sekarang tanpa beban Bu justru," jawab Hasyim.
Baca: Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Istana untuk Pimpin PBNU
"Hahaha, baik," sahut Enny.
Adies Kadir Sebut Hasyim Jadi Bintang Sidang
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan perhatian kepada Hasyim. Ia menyebut mantan Ketua KPU itu menjadi sosok yang banyak mendapat perhatian dalam persidangan malam tersebut.
Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
"Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini, kalau tadi Bu Prof Enny bilang tambah kurus, saya bilang tambah muda beliau nih," tutur Adies Kadir.
Saldi Isra kemudian kembali melontarkan candaan terkait keputusan KPU menghadirkan Hasyim sebagai saksi.
Baca: PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ruang Anak Muda Sampaikan Gagasan
"Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim," imbuh Saldi Isra.
Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Di balik suasana sidang yang sempat diwarnai candaan, perkara yang diperiksa MK berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca: PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu tercatat sebagai pihak terkait. Para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Baca: Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Pemohon menyatakan bahwa apabila pembuktian menunjukkan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut dinilai tidak terpenuhi berdasarkan pembuktian, pemohon meminta adanya putusan sesuai konsekuensi hukum yang berlaku.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. (SM)
