PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka ruang pembahasan di internal fraksi dan komunikasi dengan partai politik lain, sementara pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berharap inisiatif tersebut mendapat dukungan lebih luas. Kamis (15/10/2026).
Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan harapannya agar partai-partai politik di parlemen ikut mendorong pembentukan pansus. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi sarana untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang terkait persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya di media sosial X pada Rabu (14/10/2026), Jimly menulis:
Baca: PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
“Semoga partai lain ikut tergerak untuk inisiatif pembentukan PANSUS, agar bukti-bukti baru tentang tidak terpenuhinya syarat cawapres 2024 dapat direspons dan pada waktunya dapat disepakati pernyataan pendapat resmi dari DPR,”
Pernyataan tersebut menempatkan DPR sebagai salah satu lembaga yang diharapkan dapat merespons aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional.
Baca: JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
PKS Masih Mengkaji Langkah Pembentukan Pansus
Sikap PKS terhadap wacana tersebut disampaikan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf. Ia meminta Fraksi PKS di DPR RI mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus sekaligus membangun komunikasi dengan fraksi lain dan pimpinan DPR.
Arahan itu muncul setelah Muzzammil menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil di Jakarta Selatan pada Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Muzzammil menegaskan bahwa putusan MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang menjadi perhatian tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, ia juga menilai pembahasan aspirasi masyarakat melalui jalur hukum dan konstitusional merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Tentu ya kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu ya memang sesuatu yang wajar dalam pikir demokrasi ya,” kata Muzzammil seusai pertemuan.
Baca: NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku Naik Setiap Pemilu
Meski demikian, PKS belum menetapkan keputusan final untuk mengajukan hak angket ataupun membentuk pansus. Pembahasan lebih lanjut diserahkan kepada Fraksi PKS di DPR, termasuk kemungkinan membangun kesepahaman dengan fraksi lain.
Polemik Pendidikan Gibran Menjadi Perhatian Publik
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran terus memunculkan beragam tanggapan dari tokoh politik, pakar hukum, dan kelompok masyarakat sipil.
Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Sebagian pihak mendorong DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan parlemen. Di sisi lain, langkah yang akan ditempuh masih bergantung pada pembahasan politik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wacana pansus juga perlu dibedakan dari keputusan resmi DPR. Hingga pernyataan PKS tersebut disampaikan, belum ada kepastian bahwa pembentukan pansus telah disepakati secara resmi oleh DPR RI.
Baca: Perkuat Konsolidasi, Presiden PKS Sambangi Riau: Dari Temu Kader Hingga Nikmati Kue Talam Durian
Dengan demikian, dukungan yang diharapkan Jimly dari partai-partai lain masih menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi di parlemen serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh.
Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengacu pada dokumen hukum, pernyataan resmi lembaga terkait, dan informasi yang dapat diverifikasi. (SM)
