Polemik Ijazah Gibran Memanas, PAN, Gerindra, PKB hingga PSI Buka Suara

Kanama
Rabu, 4 November 2026 08:46:42

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Polemik terkait ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, semakin menjadi perhatian publik. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sahnya surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran memunculkan beragam respons dari sejumlah partai politik di DPR RI. Rabu (04/11/2026).

Perbedaan pandangan mulai terlihat di kalangan elite politik. Ada partai yang memilih mengkaji terlebih dahulu implikasi hukum putusan MA, sementara sebagian lainnya mulai mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Situasi ini membuat polemik ijazah Gibran tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan politik mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintahan.

Baca: Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai

PAN Pilih Pelajari Putusan Mahkamah Agung

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa partainya menghormati keputusan lembaga peradilan dan masih mempelajari secara menyeluruh putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca: Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik

"Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (03/11/2026).

Menurut Viva, posisi PAN sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tidak menghilangkan komitmen partai terhadap konstitusi dan supremasi hukum.

"Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Viva.

Baca: PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak

Ia juga menegaskan bahwa sikap fraksi PAN di DPR masih dalam tahap pembahasan internal.

"Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," tambahnya.

Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian

PAN berharap polemik tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan maupun agenda pembangunan nasional.

Gerindra Tunggu Pembukaan Masa Sidang DPR

Berbeda dengan PAN yang masih melakukan kajian, Partai Gerindra menyatakan akan membahas persoalan tersebut melalui mekanisme internal fraksi setelah masa reses DPR RI berakhir.

Baca: Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebutkan bahwa keputusan resmi fraksi akan dirumuskan setelah pembukaan masa sidang pada 10 November 2026.

"Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Baca: Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar

Ia memastikan persoalan putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran akan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat fraksi.

"Saya nggak tahu ya, saya nggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," ujar dia.

PKB Pertimbangkan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mempertimbangkan sejumlah instrumen konstitusional DPR untuk merespons perkembangan polemik tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan terdapat tiga hak DPR yang dapat digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

Baca: Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen

"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin dalam keterangannya, Senin (02/11/2026).

Khozin menjelaskan, hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan, penggunaan hak angket bukan bertujuan mengadili kembali perkara yang telah diputus pengadilan, melainkan menelusuri pertanggungjawaban administrasi yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen

"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.

Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan.

Baca: Telepon Istana Jadi Awal Suahasil Nazara Menjabat Menteri Keuangan

"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas Khozin.

Demokrat dan PSI Terlibat Perdebatan, Nama AHY Ikut Disinggung

Polemik ijazah Gibran juga memunculkan perdebatan antara elite Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca: Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, sebelumnya mempertanyakan kelanjutan posisi Gibran sebagai wakil presiden setelah keluarnya putusan MA.

Menurut Jansen, putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Baca: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan pandangannya, Jansen menyebut terdapat dua kemungkinan terkait jabatan Gibran, yakni mengundurkan diri atau diproses melalui mekanisme konstitusional.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPP PSI, Bestari Barus. Ia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan Demokrat dalam menyikapi putusan MA tersebut.

"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11/2026).

Baca: Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan

Bestari juga menilai respons Demokrat terlalu cepat sebelum memastikan ketersediaan salinan putusan secara resmi di ruang publik. Ia bahkan menyinggung kemungkinan kepentingan politik di balik pernyataan tersebut.

"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.

"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.

Baca: Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia

Polemik Ijazah Gibran Menanti Kelanjutan Sikap DPR

Beragam tanggapan dari PAN, Gerindra, PKB, Demokrat, dan PSI memperlihatkan bahwa persoalan ijazah Gibran telah berkembang menjadi isu politik nasional.

Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur

Perbedaan sikap tersebut terutama terlihat dalam menentukan langkah lanjutan, mulai dari kajian hukum, pembahasan internal fraksi, hingga kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR.

Meski demikian, perlu dibedakan antara putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan penentuan status jabatan wakil presiden. Persoalan mengenai konsekuensi terhadap jabatan Gibran tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan pembahasan di DPR setelah masa reses berakhir pada 10 November 2026 diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam melihat arah penyelesaian polemik tersebut. (SM)



Terkait
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lainnya
Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Gembong Narkoba Riau Buruan Polda Tewas Ditembak
Minum Kopi Plus Mentega? Mungkin Bisa Dicoba
Dosen ITB: Dana Riset Belum Jelas untuk Industri 4.0
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
Polemik Ijazah Gibran Memanas, PAN, Gerindra, PKB hingga PSI Buka Suara
Polemik Ijazah Gibran Memanas, PAN, Gerindra, PKB hingga PSI Buka Suara
Andi Arief Bantah AHY Incar Kursi Wapres, Demokrat Pili
Tiji Tibeh dan Politik Sandera, Polemik Suket Ijazah Gi
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik