Pilkada Bengkalis, Diduga Paslon KBS Libatkan Camat dan Lurah, Begini Cara Mainnya

Mawardi Tombang
Rabu, 9 Desember 2020 06:20:40

KANALSUMATERA.com - Bengkalis – Adanya potensi pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten bengkalis secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui camat, lurah/kepala desa diduga telah dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Pasangan Abi Bahrun – Herman (AMAN) Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA kepada awak media (07/12/2020).

Maruli menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Paslon KBS dengan cara membentuk group WhatShap “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/ RW se-Kecamatan Mandau, yang di komandani Lurah dan Camat. Dimana juga adanya instruksi penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS.

“Bahkan kami menemukan dalam group yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat. Kemudian RT/RW berdasarkan SK yang kami peroleh juga menjabat sebagai KPPS, sehingga perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur TSM,” ungkapnya.

Baca: Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar

Dilanjutkannya, Maruli menduga Calon Bupati Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin (Bupati nonaktif Bengkalis yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi) melalui kewenangan Adex Iparnya sebagai camat Mandau yakni Riki, diduga mengkordinir Lurah dan Ketua RT, RW untuk mensosialisasikan pemenangan KBS sebagai pasangan calon dan wakil bupati Bengkalis.

“Dalam group WhatShap tersebut sudah sangat jelas dan terang. Menerangkan dan menguraikan penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS. Sehingga RT dan RW yang masuk kedalam group WhatShap dijadikan sebagai team Pemenangan. Ini jelas pelanggaran,” imbuhnya.

”Berdasarkan Uraian diatas, kami mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana laporan Nomor: 02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 tanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara Terstuktur, Masif dan Sistematis yang dilakukan Pasangan Calon KBS, sehingga calon Nomor Urut 3 “KBS” harus di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis,” pungkas Maruli menutup keterangannya.

Perlu diketahui, bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (*)

Terkait
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisiasi Revisi UU Penanganan Fakir Miskin
Wabup Bagus Santoso Apresiasi 25 Tahun Kiprah BAZNAS Be
Pj Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan PN
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Kasmarni Sambut Baik Program Pembayaran SIM dan SKCK Lewat Bank Sampah
Kasmarni Sambut Baik Program Pembayaran SIM dan SKCK Lewat Bank Sampah
Perpres 8/2021 Diteken, Jokowi Dorong Realisasi Kompone
Survei Populi: Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Menurun
Resmi Ditetapkan, Inilah Pimpinan DPRD Pasaman Periode
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Politik
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah
Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjunga