Pilkada Bengkalis, Diduga Paslon KBS Libatkan Camat dan Lurah, Begini Cara Mainnya

Mawardi Tombang
Rabu, 9 Desember 2020 06:20:40

KANALSUMATERA.com - Bengkalis – Adanya potensi pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten bengkalis secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui camat, lurah/kepala desa diduga telah dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Pasangan Abi Bahrun – Herman (AMAN) Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA kepada awak media (07/12/2020).

Maruli menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Paslon KBS dengan cara membentuk group WhatShap “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/ RW se-Kecamatan Mandau, yang di komandani Lurah dan Camat. Dimana juga adanya instruksi penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS.

“Bahkan kami menemukan dalam group yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat. Kemudian RT/RW berdasarkan SK yang kami peroleh juga menjabat sebagai KPPS, sehingga perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur TSM,” ungkapnya.

Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen

Dilanjutkannya, Maruli menduga Calon Bupati Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin (Bupati nonaktif Bengkalis yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi) melalui kewenangan Adex Iparnya sebagai camat Mandau yakni Riki, diduga mengkordinir Lurah dan Ketua RT, RW untuk mensosialisasikan pemenangan KBS sebagai pasangan calon dan wakil bupati Bengkalis.

“Dalam group WhatShap tersebut sudah sangat jelas dan terang. Menerangkan dan menguraikan penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS. Sehingga RT dan RW yang masuk kedalam group WhatShap dijadikan sebagai team Pemenangan. Ini jelas pelanggaran,” imbuhnya.

”Berdasarkan Uraian diatas, kami mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana laporan Nomor: 02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 tanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara Terstuktur, Masif dan Sistematis yang dilakukan Pasangan Calon KBS, sehingga calon Nomor Urut 3 “KBS” harus di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis,” pungkas Maruli menutup keterangannya.

Perlu diketahui, bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (*)



Terkait
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Istana untuk Pimpin PBNU
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Istana untuk Pimpin PBNU
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Lainnya
Iran Tangkap Pengibar Bendera MEK, Aparat Klaim Semua yang Terekam Video Sudah Ditahan
Iran Tangkap Pengibar Bendera MEK, Aparat Klaim Semua yang Terekam Video Sudah Ditahan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Disidang Har
Putra Jokowi Gibran Rakabuming Temui Megawati Siang Ini
Petisi Online Desak Senator Australia Fraser Anning Dip
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung