Tiji Tibeh dan Politik Sandera, Polemik Suket Ijazah Gibran Seret Posisi Prabowo
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Polemik keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mulai memunculkan dinamika politik baru. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan persyaratan pendidikan wakil presiden kini berpotensi merembet pada hubungan politik antara Gibran dan Presiden Prabowo Subianto. Senin (02/11/2026).
Istilah Jawa tiji tibeh atau mati siji mati kabeh kembali mencuat di tengah perdebatan tersebut. Ungkapan yang berarti satu pihak jatuh, pihak lainnya ikut menanggung akibat itu dinilai menggambarkan strategi politik saling mengaitkan nasib.
Isu ini mengemuka setelah David Pajung, relawan Joko Widodo, menyampaikan pernyataan dalam program Kompas Petang KompasTV. Ia mengingatkan bahwa apabila muncul upaya hak angket maupun pemakzulan terhadap Gibran, konsekuensi politiknya berpotensi turut menyentuh Presiden Prabowo.
Baca: Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut Hakim
“Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan hukum yang menyangkut wakil presiden dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas, terutama karena Gibran dan Prabowo berada dalam satu pemerintahan.
Baca: Ketua PGI Jacky Manuputty Ungkap Alasan Absen Pelantikan Wantimpres
Putusan MA Memperbesar Polemik Ijazah Gibran
Polemik ini semakin menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA atau dokumen pendidikan setara milik Gibran. Namun, MK juga menegaskan bahwa penilaian terhadap keabsahan persyaratan pencalonan bukan merupakan kewenangannya.
Baca: PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
Perbedaan ruang lingkup kewenangan lembaga peradilan tersebut membuat polemik belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
Sejumlah pihak memberikan penafsiran berbeda terhadap putusan MA. Mahfud MD menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dokumen sejak awal, sementara pendukung Gibran berpandangan persoalan itu sebatas masalah administrasi.
Baca: PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan pemilu telah selesai.
Situasi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum dan politik atas putusan yang telah dikeluarkan MA.
Strategi Politik Saling Menyandera
Baca: NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku Naik Setiap Pemilu
Dalam analisis politik, konsep tiji tibeh dapat dikaitkan dengan teori tawar-menawar Thomas Schelling yang dituangkan dalam bukunya The Strategy of Conflict (1960).
Schelling menjelaskan bahwa pihak yang memiliki posisi lebih lemah dapat memperkuat daya tawarnya dengan menghubungkan nasibnya dengan pihak yang lebih kuat.
Baca: Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Istana untuk Pimpin PBNU
Strategi tersebut membuat pihak lain ikut menanggung risiko apabila keputusan tertentu diambil.
Dalam konteks polemik Gibran, narasi bahwa persoalan wakil presiden juga dapat berdampak terhadap presiden dinilai sebagai bentuk pengaitan kepentingan politik.
Dengan demikian, persoalan yang semula berpusat pada dokumen pendidikan Gibran berpotensi menjadi bagian dari kalkulasi politik pemerintahan.
Baca: Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Posisi Prabowo dalam Persoalan Gibran
Secara konstitusional, pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Baca: Perkuat Konsolidasi, Presiden PKS Sambangi Riau: Dari Temu Kader Hingga Nikmati Kue Talam Durian
Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai tahapan dan persyaratan konstitusional.
Komposisi politik di parlemen juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika tersebut. Dukungan mayoritas partai terhadap pemerintahan Prabowo membuat persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga konfigurasi kekuatan politik.
Narasi satu paket antara Prabowo dan Gibran pada akhirnya dapat menjadi instrumen untuk membangun posisi tawar sekaligus mengingatkan berbagai pihak mengenai konsekuensi politik yang mungkin muncul.
Baca: Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
Sikap Istana Masih Menjadi Perhatian
Di tengah berkembangnya polemik, perhatian publik juga tertuju pada sikap resmi Istana.
Baca: Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Respons pemerintah yang sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara setelah putusan MK menyebut pemerintah masih mempelajari putusan tersebut dan belum menerima arahan dari Presiden.
Setelah putusan MA terkait dokumen penyetaraan ijazah Gibran, sikap resmi Istana masih menjadi hal yang dinantikan.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan hukum, tetapi juga berpotensi menguji soliditas koalisi pemerintahan.
Baca: Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Pada akhirnya, istilah tiji tibeh menjadi gambaran menarik mengenai bagaimana ancaman politik dapat digunakan sebagai strategi untuk mempertahankan posisi.
Namun, dalam negara hukum, penyelesaian persoalan tetap harus berpijak pada konstitusi, kewenangan lembaga negara, serta kepastian hukum, bukan semata-mata pada kalkulasi dan tekanan politik. (SM)
