PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menghadapi gugatan terkait syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Minggu (04/10/2026).
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, mengajukan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
PSI menilai persoalan tersebut masih terus bergulir meskipun Gibran saat ini telah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden RI.
Baca: Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI menyoroti proses hukum yang masih berjalan di MK. Menurutnya, publik perlu mendapatkan kepastian mengenai kapan perkara tersebut akan diselesaikan.
"Ini kapan selesainya ya?"
Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para penggugat antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, termasuk meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”
Namun, proses gugatan tersebut menghadapi persoalan tenggat waktu. KPU sebelumnya menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran telah terlambat 905 hari.
KPU berpendapat permohonan sengketa hasil Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang ketat. Karena itu, pihak termohon menilai gugatan tersebut semestinya tidak dapat diterima secara hukum.
Baca: Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Meski demikian, MK tetap memproses perkara tersebut. Lembaga tersebut bahkan telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Perdebatan mengenai gugatan Gibran tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar sebelumnya menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang masih menjadi perhatian publik.
Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru
Dengan proses persidangan yang terus berjalan, putusan MK nantinya menjadi penentu arah penyelesaian perkara yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (SM)
