PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai

Kanama
Minggu, 4 Oktober 2026 19:36:58

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menghadapi gugatan terkait syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Minggu (04/10/2026).

Perkara tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, mengajukan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

PSI menilai persoalan tersebut masih terus bergulir meskipun Gibran saat ini telah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden RI.

Baca: Komisi III DPR Sepakati Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Berlanjut ke Paripurna

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI menyoroti proses hukum yang masih berjalan di MK. Menurutnya, publik perlu mendapatkan kepastian mengenai kapan perkara tersebut akan diselesaikan.

"Ini kapan selesainya ya?"

Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai

Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para penggugat antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, termasuk meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”

Namun, proses gugatan tersebut menghadapi persoalan tenggat waktu. KPU sebelumnya menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran telah terlambat 905 hari.

KPU berpendapat permohonan sengketa hasil Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang ketat. Karena itu, pihak termohon menilai gugatan tersebut semestinya tidak dapat diterima secara hukum.

Baca: Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru

Meski demikian, MK tetap memproses perkara tersebut. Lembaga tersebut bahkan telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Perdebatan mengenai gugatan Gibran tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar sebelumnya menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang masih menjadi perhatian publik.

Baca: Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Silaturahmi dengan Ketum DPP di Pekanbaru

Dengan proses persidangan yang terus berjalan, putusan MK nantinya menjadi penentu arah penyelesaian perkara yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (SM)



Terkait
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tan
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Lainnya
Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
Berantas Kemiskinan Ekstrem di Dumai, Gubernur Syamsuar
Progres Pembangunan Gedung IKN, Jokowi : Mulai Terlihat
Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 358 Kasus DBD di Pekanba
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T
Nasional
Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tega
Green Policing Diperkenalkan, Kapolda Riau Bekali Tarun
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
Pengamat Soroti Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim d
Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Beruju